SUMBAWA BESAR, SR (22/08/2016)
AIPTU SH, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sumbawa. Tindakan ini dilakukan, karena oknum polisi tersebut melakukan sejumlah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan telah resmi membukukan laporannya. “Kami tahan agar oknum itu tidak lagi melakukan aksinya,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Senin (22/8).
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SH, ungkapnya, setelah pemilik Rentcar Cirebon, Sumbawa Besar, melaporkan kehilangan 6 unit mobilnya yang di antaranya dipinjam SH. Ternyata mobil itu sudah digadaikan kepada orang lain. Hasil penyelidikan, ternyata bukan hanya SH yang terlibat dalam praktek ini namun ada dua orang lagi salah satunya pegawai rentcar dimaksud. Keduanya sudah ditahan sebelum SH tertangkap.
Keterlibatan SH tidak hanya terkait mobil rentcar itu saja, tapi beberapa kasus lainnya bermunculan dan modusnya hampir sama, yaitu meminjam mobil dan sepeda motor lalu digadaikan. “Kalau tidak ditahan kami khawatir akan bertambahnya korban,” ujar AKP Tri seraya menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor secara resmi sehingga dapat ditindaklanjuti. (JEN/SR)
polisi lg polisi lg….kok bisa ya pelayan hukum melanggar hukum