Ranperda OPD di Sumbawa, Dinas dan Badan Membengkak

oleh -83 Dilihat
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc

SUMBAWA BESAR, SR (20/08/2016)

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Sumbawa bakal bertambah. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang OPD yang disampaikan Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc belum lama ini. Dalam Ranperda tersebut ada 22 dinas, yang artinya bertambah 3 dinas dari 19 dinas yang ada sebelumnya. Demikian dengan badan dari 5 menjadi 7. 22 dinas yang diatur dalam Ranperda OPD ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Penyelenggara/Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Gelar Sosialisasi

Untuk kecamatan masih tetap sama. Sedangkan RSUD menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan. Kemudian urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya dan anggaran penyelenggaraannya dibebankan pada APBD sampai dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan oleh pemerintah. Untuk perangkat daerah yang melaksanakan Sub Urusan Bencana yang ada saat ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Jadi jumlah perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Ranperda OPD sebanyak 56 termasuk di dalamnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat,” sebut Bupati.

Baca Juga  Cari Kerja, Pencaker Siapkan Uang Jaminan, Disnaker KSB: Ini Sangat Dilarang !

Perubahan yang sangat fundamental terhadap struktur OPD tersebut, karena adanya perubahan terhadap regulasi yakni berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan perubahan prinsip dalam pembentukan perangkat daerah yaitu prinsip miskin struktur kaya fungsi.

Selain itu, pembentukan perangkat daerah tersebut mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh daerah melalui perangkat daerah. Sebagai penjabaran dari Ranperda tersebut yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *