Kasus Bank NTB Sumbawa Masih Bolak Balik Berkas

oleh -59 Dilihat

Mantan Dirut di Sumbawa Diperiksa Polisi

SUMBAWA BESAR, SR (19/08/2016)

Hingga kini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa belum berhasil menuntaskan kasus dugaan penyimpangan proses pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB Cabang Sumbawa. Beberapa kali bolak-balik berkas dari kepolisian ke kejaksaan, dan sebaliknya kejaksaan memberikan petunjuk untuk dipenuhi penyidik. Masih saja ada keterangan yang harus ditambah dan didalami, serta saksi yang harus diperiksa. Salah satu petunjuk jaksa adalah kembali meminta keterangan mantan Direktur Bank NTB Cabang Sumbawa, Masusung SE. Petunjuk itu dipenuhi penyidik dengan menghadirkan pejabat yang kini memimpin Bank NTB Cabang Gerung tersebut, Jumat (19/8). Didampingi salah seorang staf Bank NTB Sumbawa, Masusung dimintai keterangan selama tiga jam dari pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.

Baca Juga  Gunung Agung Meletus Disertai Dentuman dan Lontaran Lava Pijar

Bank NTb Masusung 1Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, mengakui masih belum tuntasnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi di perbankan tersebut. Hal ini terjadi karena masih ada kekurangan dalam melengkapi pemberkasan. Pihak kejaksaan memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi. “Kita sedang usahakan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk tambahan keterangan salah satunya mantan Dirut Bank NTB Cabang Sumbawa,” katanya.

Sejauh ini pihak penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka ini adalah MAR dan MAB—keduanya mantan Pimpinan dan Wakil Pemimpin Cabang Bank NTB Sumbawa. Selain itu SN mantan Penyelia Administrasi dan Kredit. Ketiganya sempat ditahan namun ditangguhkan menyusul adanya permohonan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Selain itu ungkap Kapolres, penyidik juga sudah mengantongi besarnya kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M).

Baca Juga  Kapolres Himbau Pengguna Media Sosial Bijak dan Hati-Hati

Seperti diberitakan, sebelumnya laporan kasus kredit bermasalah Bank NTB Tahun 2007 lalu mulai ditangani polisi awal 2015. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *