Pasca Putusan MK, PAD Retribusi Tower di KSB Merosot

oleh -260 Dilihat
Saefullah S.IP Dishubkominfo KSB

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DISHUBKOMINFO SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT, SR (13/08/2016)

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat cukup kesulitan untuk merealisasikan pendapatan khususnya dari retribusi menara telekomunikasi (tower) yang telah dibebankan kepada Dishubkominfo melalui Bidang Ekonomi. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia (KKI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya No. 46/PUU-XI/2014 tertanggal 15 Mei 2014. Putusan tersebut tentang penghapusan penjelasan pasal 124 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRB) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2% dari NJOP.

Hal ini diakui Saefullah, S.IP—Kabid Kominfo Dishubkominfo Sumbawa Barat yang ditemui SAMAWAREA, Jumat (12/8) kemarin. Keluarnya putusan MK ini ungkap Saefullah, menyebabkan Perda No. 35 Tahun 2011 yang menjadi pijakan untuk merealisasikan PAD tersebut mandul. Perda tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan penagihan. “Jadi kami tidak memiliki paying hukum yang kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan pengelola menara telekomunikasi di daerah ini,” kata Saefullah.

Baca Juga  Jalan Garuda--Maronge, Alur Samota

Salah satu solusinya, Dishubkominfo telah mengusulkan perubahan Perda melalui anggaran perubahan APBDP 2016. Ia berharap perubahan Perda yang akan dijadikan landasan hukum ini segera dibahas. Saifullah juga membeberkan dari tahun ke tahun pihaknya telah merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun 2014 dari target Rp 750 juta telah terealisasi Rp 205 juta lebih, Tahun 2015 Rp 668 juta dari target Rp 750 juta dan Tahun 2016 hingga Bulan April ini baru mencapai Rp 515 juta dari target Rp 1 milyar. “Itupun dari tahun ke tahun pola penagihan ditagih tunggakan harus dibayar pada tahun ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan baru pasca putusan MK, jumlah retribusi jauh merosot yang hanya bisa digunakan untuk biaya operasional pengawasan menara mereka. Kondisi ini sama saja Dishubkominfo bekerja untuk perusahaan swasta, tapi digaji oleh pemerintah. Meski demikian selaku pihak yang taat hukum, pihaknya tetap menghormati keputusan yang ada. “Sekali lagi kami berharap Perda yang sudah kami usulkan bisa cepat dibahas dan diketok,” tutupnya. (HEN/SR)Logo Sumbawa Barat

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *