SUMBAWA BESAR, SR (10/08/2016)
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumbawa, Alwan Hidayat didampingi sejumlah pengurus, melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam Musdalub yang diinisiasi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri DPD KNPI Sumbawa. Laporan itu resmi diajukan ke Polres Sumbawa, Rabu (10/8) sore tadi. Laporan dalam bentuk pengaduaan penggunaan nama DPD KNPI Kabupaten Sumbawa serta pemalsuan stempel DPD KNPI Kabupaten Sumbawa oleh panitia ini diterima oleh Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AIPTU Romi.
Ketua DPD KNPI Sumbawa, Alwan Hidayat dalam keterangan persnya, mengatakan, pelanggaran ini dibuktikan dengan sejumlah surat undangan yang beredar. Di dalam kop surat tertulis bahwa DPD KNPI Kabupaten Sumbawa menggelar Musdalub. Kemudian cap stempel juga mengatasnamakan DPD KNPI Kabupaten Sumbawa. DPD KNPI Sumbawa menilai penggunaan nama dan stempel tidak sesuai dengan SK Kemenkumham yang menjadi acuan kelompok tersebut. Yakni SK Kemenkumham nomor AHU-0000412.AH. 01.08.Tahun 2016, tertanggal 1 Agustus 2016. Revisi SK Kemenkumham nomor AHU-0012488.AH.01.07 Tahun 2016, tertanggal 2 Februari 2016. Dalam SK tertanggal 1 Agustus 2016 itu, bertuliskan bahwa Kemenkumham mengesahkan badan hukum atas perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI. “Jadi, tidak menyebutkan Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat KNPI. Sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0001403.AH.01.07.Tahun 2015. Tertanggal 2 Juni 2016,” katanya.
SK Kemenkumham tanggal 2 Juni 2015 ini adalah pengesahan KNPI yang diketuai Muhammad Rifai Darus di tingkat pusat, Hamdan Kasim di tingkat Provinsi dan Alwan Hidayat di tingkat Kabupaten. Karenanya DPD KNPI Sumbawa menilai Musdalub yang mengatasnamakan DPD KNPI Kabupaten Sumbawa kemarin merupakan pelanggaran hukum dan merupakan penistaan terhadap organisasi KNPI.
Untuk diketahui, tata cara pelaksanaan Musdalub DPD KNPI kabupaten/kota diatur dalam ketentuan AD/ART KNPI pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “Musdalub KNPI Kabupaten/kota dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Kabupaten/kota melanggar AD/ART”. Pasal 23 ayat 3 yang berbunyi “Musdalub KNPI Kabupaten/kota diadakan atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari dari setengah jumlah organisasi kemasyarakatan pemuda tingkat kabupaten/kota yang terhimpun, dan lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus KNPI kecamatan/distrik. Pelaksanaan Musdalub KNPI kabupaten/kota dikonsultasikan kepada DPD KNPI Provinsi,” bebernya.
Sejauh ini, ketua DPD KNPI Sumbawa periode 2015-2018 samasekali tidak pernah melanggar AD/ART KNPI dan juga tidak pernah ada organisasi kemasyarakatan pemuda tingkat kabupaten/kota dan Dewan Pengurus KNPI kecamatan/districk yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk diadakan Musdalub KNPI Kabupaten Sumbawa periode 2015-2018. “Kegiatan Musdalub itu adalah upaya kudeta terhadap keprngurusan DPD KNPI Sumbawa periode 2015-2018. Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas masalah ini,’’ pintanya. (JEN/SR)