Tidak Ada Musdalub, Ketua KNPI Sumbawa Masih Alwan Hidayat

oleh -119 Dilihat
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Sumbawa, Jusriadi Jho

SUMBAWA BESAR, SR (07/08/2016)

Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumbawa hingga kini masih dijabat Alwan Hidayat S.Pd.I. Sebab di internal perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI Kabupaten Sumbawa tidak pernah terjadi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Wakil Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Jusriadi Jho melalui press releasenya mengatakan, Musdalub yang digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan DPD KNPI Sabtu lalu cacat demi hukum. Selain dilakukan oleh organisasi baru yang mirip KNPI, juga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KNPI. Di dalam AD/ART KNPI, Musdalub dilakukan jika Ketua Umum meninggal dunia, mengundurkan diri atau melanggar AD/ART KNPI. Di samping itu, pelaksanaannya pun harus melibatkan OKP dan PK KNPI. ‘’Makanya Musdalub dibubarkan oleh polisi karena dianggap inkondusifitas. Setelah dibubarkan, mereka rapat sederhana secara diam-diam di lorong sebelah utara Kantor Bupati. Apa itu yang dikatakan Musdalub ?,’’ ujar Jho yang juga wartawan ini.

Di samping itu, kelompok yang mengaku diri KNPI itu juga tidak berhak melakukan Musdalub. Sebab mereka bukan bagian dari KNPI yang lahir dari deklarasi pemuda, 23 Juli 1973 silam, yang dipelopori oleh Kelompok Cipayung. KNPI versi 1973 saat ini diketuai Muhammad Rifai Darus di tingkat pusat. Di tingkat Provinsi Hamdan Kasim dan di tingkat Kabupaten diketuai Alwan Hidayat. Keberadaannya sah demi hukum. Ini berdasarkan SK Kemenkumham bernomor: AHU-0001403.01.07.Tahun 2015. Tertanggal 2 Juni 2015. Pengesahan badan hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat KNPI. Bersasarkan permohonan Notaris Zainuddin, SH. Sementara organisasi mirip KNPI itu, lahir berdasarkan Kongres Luar Biasa di Hotel Candra, 1 Juni 2015. Kongres tersebut lahir atas ketidakpuasan Fadh El Fouz Arafiq atas keputusan M Rifai Darus pada saat penyusunan struktur DPP KNPI. Rifai Darus memilih Ahmad Dolli sebagai ketua MPI daripada Ketua DPP KNPI domisioner, Taufan En Rotorasiko. ‘’Keputusan ini dianggap melanggar AD/ART sehingga Fadh inisiasi Kongres LB. Fadh sebelumnya ada dalam barisan pemenangan Rifai Darus pada Kongres Papua bulan Maret 2015. Masalahnya, Kongres Luar Biasa yang diinisiasi Fard dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Sehingga sebagian besar DPD KNPI se Indonesia tidak sepakat dengan Kongres Luar Biasa versi Fard,’’ ungkapnya.

Baca Juga  Pertemuan “Banjar Suka Duka” Komit Berantas Judi dan Miras

Namun demikian, Fadh tetap pada pendiriannya. Tanpa kendala, Fadh mendirikan badan hukum organisasi mirip KNPI itu. Ini berdasarkan SK Kemenkumham nomor: AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015. Tertanggal 23 Oktober 2015. Tentang badan hukum Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia. Namanya tanpa singkatan maupun kepanjangan. Ini Berdasarkan permohonan Notaris, Ariandi, SH., MKN.

Tidak sampai di situ, Fard juga membuat badan hukum organisasi sejenis untuk kedua kalinya. Ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012488.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 2 Februari 2016. Pengesahan Badan Hukum atas Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI. Bahkan baru-baru ini, keluar lagi SK Kemenkumham versi Fadh tertanggal 1 Agustus 2016. Ini merupakan pengesahan badan hukum atas Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat DPP KNPI.  ‘’Sama dengan SK ketiga. Tapi beda tanggal keluaran, ini kalau memang SK itu tidak dimanipulasi,’’ tambahnya lagi.

Baca Juga  BSNP Dibubarkan, Anggota Komisi X DPR RI FPKS: Mubazir dan Sembrono

Sebenarnya ada tiga organisasi mirip KNPI versi 1973. Yakni Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia, Perkumpulan DPP KNPI dan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau di singkat KNPI. Ketiganya sah secara hukum, karena sama-sama berbadan hukum. SK Badan Hukum hanya bisa dicabut melalui PTUN. ‘’Kalau SK 1 Agustus 2016 yang jadi dasar Musdalub, apa kaitannya dengan Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI di Sumbawa yang saat ini diketuai Alwan Hidayat ? Kan mengganggu urusan rumah tangga orang itu namanya,’’ ujarnya. ‘’Sepengetahuan kami, bukan SK 1 Agustus 2016 yang jadi dasar Musdalub kemarin. Tapi SK Kemenkumham tertanggal 2 Februari 2016. Itu yang terlampir dalam surat pihak yang gelar Musdalub. Kami pegang bukti lampiran surat mereka,’’ tambahnya lagi.

DPD KNPI Sumbawa kembali menegaskan, tidak ada Musdalub. KNPI juga tidak pernah merubah nama. Namanya tetap perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI. “Ketuanya masih Alwan Hidayat, S.PdI,” ulangnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *