Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus BBA Empang

oleh -93 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/07/2016)

Muhammad Sofyan bisa bernapas lega. Status tersangka yang tersemat cukup lama pada dirinya akhirnya ‘dianulir’ setelah pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa belum menemukan cukup bukti keterlibatan atau perbuatan melawan hukumnya pada kasus dugaan korupsi proyek BBA Kecamatan Empang Tahun 2008 lalu. “Kami sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap seorang tersangka dalam kasus ini,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH dalam jumpa persnya, Jumat (22/7). SP3 tersebut dikeluarkan pada 23 April lalu. Dengan adanya SP3 ini penanganan kasus tidak bisa dilanjutkan. Namun demikian jika dalam perjalanannya ditemukan bukti baru, kasusnya akan dibuka kembali.

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH didampingi sejumlah Kasi menggelar jumpa pers
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH didampingi sejumlah Kasi menggelar jumpa pers

Untuk diketahui kasus BBA Empang terjadi pada 2008 lalu. Program BBA yang dikerjakan ini dalam bentuk normalisasi sungai di Desa Empang, senilai Rp 850 juta. Tapi terdapat kekurangan dalam proyek tersebut. Sedimentasi yang seharusnya dibuang sekitar satu kilometer dari lokasi, malah ditumpuk di pinggir sungai. Negara pun dirugikan sekitar Rp 391 juta. Hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka sedang menjalani masa hukuman, satunya lagi sudah meninggal dunia. (JEN/SR)