DPO Kehutanan, Oknum Polisi Terancam Dipecat

oleh -75 Dilihat
Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja SIK

Disersi Lebih dari 30 Hari

SUMBAWA BESAR,  SR (29/07/2016)

Setelah sebelumnya ditetapkan dalam DPO PPNS Dinas Kehutanan Propinsi NTB, oknum polisi berinisial SP terancam dipecat. Pasalnya sudah hampir 50 hari, oknum anggota Polres Sumbawa tersebut tidak melaksanakan tugas alias disersi. Sebelumnya SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging. Saat hendak diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, oknum tersebut minta ijin pulang ganti baju karena masih mengenakan seragam dinas kepolisian, namun tidak pernah kembali lagi. Pencarian sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil. Sampai sekarang SP tidak diketahui keberadaannya meski informasinya masih berada di Sumbawa.

Wakapolres Sumbawa, Komisaris Polisi (Kompol) Yuyan Priatmaja SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA usai Sholat Jumat, mengakui persoalan yang melilit SP menjadi perharian serius jajarannya. Karena itu pihaknya baru saja melaksanakan gelar perkara audit investigasi terhadap SP—anggota Polri yang tidak masuk kantor lebih dari 30 hari.

Baca Juga  Polres Sumbawa Juara Umum Lomba Dakwah Islam Trampolin

Kompol Yuyan—akrab perwira ramah ini disapa, mengakui jika tidak masuk kantornya oknum anggota itu ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang menjeratnya. Tentu perbuatan oknum ini tidak bisa ditolerir, selain tindak pidana yang harus dijalankannya, juga dihadapkan dengan tindakan disiplin dan kode etik profesi. “Itulah resiko sebagai anggota Polri harus menjalankan dua-duanya, baik pidana ataupun disiplin dan kode etik,” katanya.

Hasil dari gelar perkara yang dilakukan, ungkap Kompol Yuya, intinya dapat dilaksanakan pemeriksan secara internal terhadap SP. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak harus menunggu proses pidananya selesai. Tapi ketika proses pidananya selesai dan ada putusan inkrach dari pengadilan, oknum tersebut akan diajukan ke sidang kode etik profesi. “Sejauh ini pemeriksaan internal terhadap SP belum kami jadwalkan,” akunya.

Baca Juga  Sampah Ranting Menumpuk di Sungai, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Untuk diketahui lanjut Wakapolres, anggota yang tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari dapat diajukan ke sidang kode etik profesi. Demikian dengan anggota yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun juga bisa diajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *