Pansus DPRD Beri Catatan pada Penetapan Raperda APBD Sumbawa 2015

oleh -136 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (28/07/2016)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa telah menyelesaikan tugasnya dalam mencermati penjelasan dan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa. Atas seluruh masukan dan data yang disampaikan tersebut menjadi bahan Pansus dalam bekerja mulai tanggal 21 Juli hingga 26 Juli 2016.Kamis (28/7) siang tadi, Pansus yang beranggotakan 21 anggota ini melaporkan hasil kerjanya melalui Rapat Paripurna masa sidang kedua di DPRD Sumbawa.  Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP didampingi dua pimpinan lainnya, Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si dan Kamaluddin ST M.Si ini dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekwan Drs. A Gani Nasby, anggota Forkopimda, sejumlah pimpinan SKPD, BUMN/BUMD serta puluhan anggota DPRD.

Dalam laporannya, Pansus melalui Juru Bicaranya, Salamuddin Maula mengawali dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Sumbawa beserta jajarannya yang telah menjalankan peran dan fungsinya, terutama sebagai mitra kerja DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat. Sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan peran dan fungsi tersebut, adalah dengan menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai representasi pertanggungjawaban terhadap rakyat.

Dalam kesempatan itu, Pansus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kinerja dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan predikat prestesius yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apresiasi tersebut diterima Kabupaten Sumbawa hingga yang keempat kalinya secara berturut-turut pada 4 tahun anggaran terakhir.

Apresiasi ini selain menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun terus dipertahankan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah, juga menjadi bahan bagi para pihak untuk mengambil keputusan strategis dalam pembangunan dan kemandirian keuangan daerah. Meski demikian Pansus memberikan catatan tambahan dan penekanan pada beberapa hal penting yang diperoleh dari hasil pemantauan lapangan dan penelaahan program. Adalah terkait dengan derajat desentralisasi Keuangan Kabupaten Sumbawa saat ini masih sangat rendah. Hal ini ditunjukkan oleh masih minimnya konstribusi PAD dari keseluruhan pendapatan daerah. Karena itu Pansus mengharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih optimal menggali potensi PAD telah terdata.

Kemudian ketergantungan keuangan daerah pada penerimaan transfer pemerintah pusat dan provinsi masih sangat tinggi yakni sebesar 89,55 %. Dua hal yang harus dilakukan terhadap kondisi ini yaitu memaksimalkan potensi sumber-sumber PAD, dan menjemput anggaran yang berasal dari pemerintah pusat untuk pembiayaan program pembangunan yang berskala besar. “Kabupaten Sumbawa yang masih tertinggal dari daerah lainnya, hendaknya dapat bergerak lebih progressif dalam membangun segala sektor unggulan meliputi agribisnis, pariwisata, pertambangan dan industry,” sarannya.

Pansus juga menilai struktur keuangan daerah masih belum mandiri karena nilai rasio kemandirian keuangan daerah masih rendah. Karenanya Pansus meminta Pemda memperkuat segala potensi pendapatan dengan memaksimalkan peran dari BUMD seperti PD BPR NTB Sumbawa, PT Bank NTB, Perusda Sabalong Samawa, PDAM Batu Lanteh dan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja daerah memaksimalkan pendapatan pada ruang lingkup kerjanya.

Meskipun capaian target PAD sudah maksimal, lanjut Pansus, tapi dalam pengelolaannya belum efisien. Dibuktikan dengan biaya pemungutan PAD masih lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh. Pansus mengharapkan kedepan, pemerintah melakukan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dalam melakukan pemungutan PAD. Pansus juga menilai kontribusi BUMD di Kabupaten Sumbawa masih sangat minim. Pansus mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pembenahan pada manajemen BUMD tersebut agar konstribusi dan keberadaannya dapat dirasakan oleh daerah.

Di bagian lain laporannya Pansus menyoroti pelaksanaan program pembangunan. Adalah program fisik infrastruktur yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pengairan, seperti cekdam, bendungan dan air bersih. Menurut pansus hasilnya tidak memuaskan dan mengalami rusak berat. Yang harus menjadi perhatian adalah dilakukan perencanaan dan pengkajian mendalam serta pelaksanaannya harus diawasi secara ketat. Salah satu contoh adalah rehab Bendung Tiu Rokam di Liang Petang Kecamatan Moyo Hulu, rehab Bendung Tiu Angat Kecamatan Moyo Hulu, rehab Bendung Brang Rures Atas di Tiu Bulu Kecamatan Alas Barat yang kondisinya rusak parah. Pengadaan dan pemasangan Perpipaan AB di Desa Jorok dan Desa Tengah Kecamatan Utan yang saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat karena banyak masalah di antaranya terjadi kerusakan jaringan, endapan dan sedimentasi, air yang tidak mengalir dan kebiasaan warga yang lebih nyaman dengan air sumur. Selain itu pembangunan jaringan drainase di SMKN 1 Alas Kecamatan Alas mengalami sedimentasi berat sehingga limpahan air dari gunung dan lapangan memenuhi halaman dan ruang kelas. Terhadap hal ini Pansus melihat saluran pembuangan air yang melewati tembok pagar SMKN 1 Alas tidak langsung terbuang ke laut karena dihadang jalan raya. Karenanya perlu dibuat saluran pembuangan yang lebih lebar.

Pansus juga menyoroti program fisik yang ada pada SKPD, yang tidak ada tertera nilai kontraknya, pelaksana programnya dan waktu pelaksanaannya. Pansus DPRD meminta pemerintah daerah memberikan validasi data terakhir yang lengkap sehingga proses pengawasan atas seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik. Terkait dengan program fisik yang nilai kontraknya lebih besar daripada pagu anggaran yang disediakan. Hal ini harus mendapat klarifikasi dan penjelasan rinci dari SKPD teknis terkait. Pansus mencontohkan Pemeliharaan Jalan Paket I dalam Kota Alas (hotmix) pagu dananya Rp 955.750.000 dengan nilai kontrak Rp 5.400.252.000. Kemudian terkait program fisik yang tidak dilaksanakan sama sekali, sedangkan menurut laporan dari data yang diterima Pansus bahwa program tersebut telah selesai dan tuntas dilaksanakan sesuai jadwal. Untuk itu, Pansus DPRD meminta kepada pemerintah daerah melalui SKPD teknis agar mem-black list perusahaan kontraktor pelaksana serta semua pihak yang ikut terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, dan meminta kepada Inspektorat selaku pengawas internal untuk menindaklanjuti temuan ini, bila perlu diproses hukum. Seperti kegiatan Peningkatan Jalan Ropang-Lawin (lapen) dengan pagu anggaran Rp 2,6 Milyar dan nilai kontraknya Rp 2.333.115.000. Hasil pengecekan Pansus di lapangan menemukan pengerjaan jalan tersebut tidak maksimal.

Baca Juga  Bupati KLU Nilai Sikap Ahok Terkesan Merusak Toleransi

Selanjutnya renovasi bangunan los pagar dan drainase Pasar Alas. Pansus melihat ada kekurangan dalam pengerjaan yakni belum terpasang talang air atap bagian utara sehingga saat hujan air limpahan atap masuk ke dalam kios permanen dan kantor pengelola pasar serta petak los yang ada di sekitarnya. Pansus mengharapkan Pemda dapat melakukan perencanaan yang matang dan segera melengkapi talang air tersebut demi kenyamanan pengunjung dan pedagang.

Dalam kesempatan yang sama Pansus memberikan masukan terhadap hal hal. Yaitu masih maraknya illegal logging di beberapa lokasi di antaranya Pompong Desa Batu Tering, Lenang Nangka Desa Sebasang-Desa Berang Rea, dan Sampar Suang Desa Sebasang, Lenang Kubung Desa Berang Rea Kecamatan Moyo Hulu, Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir, dan Kokar Ketimis Desa Sebedo Kecamatan Utan. Kawasan tersebut mengalami kerusakan yang luar biasa dan masih berlangsung hingga saat ini. Jika dibiarkan kawasan tersebut akan hancur sehingga mempengaruhi kondisi dan debit air ke wilayah Liang Bukal dan Bendungan Batu Bulan. Kemudian kawasan di Kecamatan Empang dan Tarano yang berada dalam wilayah kerja KPHL Ampang, termasuk kawasan hutan Jaran Pusang Dusun Sejari Desa Plampang, yang mempengaruhi debit air Embung Sejari. Pansus mengingatkan agar berhati-hati terhadap usulan penerbitan IPKTM maupun SPPT, dan tidak memberikan ruang kepada pelaku ilegal logging. Pansus juga prihatin dengan terbatasnya jumlah personil kehutanan yang tidak sebanding dengan luas wilayah kerjanya. KPH Sumbawa hanya memiliki 7 tenaga PNS selebihnya sukarela dan belum memiliki tenaga Polhut, dengan luas wilayah jangkauannya mencapai 40.633,37 hektar. Untuk menyiasati keterbatasan ini, Pansus meminta Pemda untuk mensinergikan tugas menjaga hutan ini dengan aparatur TNI dan kepolisian demi lestarinya hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Jubir Pansus, Salamuddin Maula usai menyampaikan Laporan Pansus DPRD Sumbawa
Jubir Pansus, Salamuddin Maula usai menyampaikan Laporan Pansus DPRD Sumbawa

Pansus Raperda 2015 2

Masalah pembagian deviden dan advance PT DMB kepada pemerintah daerah, Pansus mengharapkan ada pertemuan lanjutan dengan para pihak yakni PT Multicapital, PT Multi Daerah Bersaing, PT Daerah Maju Bersaing, kepala daerah tiga daerah terkait dengan kejelasan posisi keuangan bagi daerah Kabupaten Sumbawa sebelum saham PT DMB dijual. Pansus tetap berpegang pada keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mengejar pembayaran deviden tersebut berdasarkan perjanjian MoU dan ikhtisar keuangan. Laba yang ditahan dari PT DMB ini sebesar Rp 518.561.678.060 dengan total ekuitas Rp. 519.061.678.060.

Terkait dengan kegiatan illegal mining, Pansus telah mengamati dan menyaksikan betapa berbahayanya aktifitas ini bagi daerah, lingkungan dan masyarakat. Kegiatan pengolahan material batu secara tradisional (Gelondong) ini menggunakan bahan kimia berbahaya di beberapa lokasi seperti di Desa Marente Kecamatan Alas tumbuh ratusan kelompok dan tersebar di sepanjang aliran sungai dan sawah. Ini dapat menjadi pemicu konflik antara petani dengan pendatang. Pansus berharap kepada pemerintah daerah segera melakukan penertiban secara terpadu bersama kepolisian. Penertiban ini juga dilakukan pada pengusaha atau perusahaan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang bergerak dalam bidang pertambangan Bahan Galian C berbentuk AMP maupun Stone Crusher. Seperti PT. Bumi Agung Annusa di Buer yang belum mengantongi izin tapi dengan leluasa mengeruk kekayaan alam bumi Sumbawa. Pembiaran ini sama saja dengan merestui perampokan besar-besaran sumberdaya alam daerah ini secara terang-terangan. Untuk pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapinya.

Kemudian keberadaan pasar modern atau toko berjejaring harus juga disikapi dengan baik dan berhati-hati. Satu sisi investasi di dalam daerah perlu ditumbuh-kembangkan dan diatur secara proporsional, di sisi lain pemerintah daerah harus memikirkan kesejahteraan masyarakat lokal yang mata pencahariannya bersumber dari usaha perdagangan retail. Kewajiban pemerintah memberikan ruang persaingan yang sehat dan bukan menghadapkan masyarakat kecil (pengusaha lokal)/pasar eceran tradisional dengan hegemoni (cengkraman) perusahaan besar milik asing. Karenanya regulasi yang ada bertujuan untuk mengaturnya, guna menghindari persaingan yang tidak sehat.

Terhadap persoalan penataan Pasar Seketeng, Pansus mempertanyakan hasil kinerja dan evaluasi tim terpadu yang telah di bentuk oleh Bupati. Selama ini Pansus melihat belum adanya upaya nyata dan terukur dilakukan tim terpadu tersebut. Kondisi pasar semakin semrawut dan terkesan kumuh. Pemda harus mencari solusi yang kongkrit.

Kemudian tata kelola sampah harus perhatian serius pemerintah karena masih ada lokasi tempat pembuangan sampah ilegal atau tidak diangkut oleh petugas dan juga TPA yang berada di kecamatan seperti Lopok, Plampang, Empang dan Utan belum bisa dimanfaatkan keberadaannya. Di samping melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Terkait persoalan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus lebih dioptimalkan pemanfaatannya, agar tidak hanya dibangun tapi tidak dipelihara secara berkelanjutan. Sebab masih banyak RTH yang tidak terpelihara dengan baik dan terkesan kumuh.

Selanjutnya mengenai UPT Pemadam Kebakaran, Pansus mendesak pemerintah daerah agar serius memperhatikan dan memberikan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana, karena intensitas dan kerawanan terjadinya kebakaran sangat tinggi di Kabupaten Sumbawa. Selain itu pemerintah daerah perlu memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi petugas pemadam kebakaran.Pansus juga berharap agar di setiap zona wilayah ditempatkan armada dan petugas pemadam kebakaran. Terkait dengan kelanjutan pekerjaan Jalan Terusan SAMOTA dan buolevard Jalan Garuda yang terhenti tanpa ada kejelasan, Pansus meminta pemerintah lebih progresif menyelesaikan kedua persoalan tersebut. Lalu optimalisasi daerah wisata pantai Saliperate, pantai Labuhan, dan Goa, Pansus mengharapkan program pemasangan paving blok dan pembangunan talud pengaman pantai dapat dilanjutkan, mengingat objek tersebut sangat potensial dalam pengembangan wisata daerah.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Klarifikasi Isu dan Jawab Kritikan

Untuk program peternakan NTB yang fokus pada pengembangan produksi peternakan, Pansus meminta pemerintah menindaklanjuti  master plan pengembangan kawasan peternakan untuk komoditi unggulan. Pansus meminta agar mengaktifkan tim terpadu untuk menangani persoalan keamanan lalu lintas ternak. Pansus mendukung tumbuh kembangnya investasi dibuktikan dengan terbitnya izin usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sumbawa Juta Raya (SJR) di area Kecamatan Ropang.  Asalkan perusahaan itu taat pada regulasi dan sangat menjunjung tinggi kearifan lokal.

Untuk upaya optimalisasi PAD, Pansus memberikan catatan. Pemerintah hendaknya dapat melakukan penagihan atas beberapa piutang daerah sebesar Rp 72.505.668.569,10, di mengintensifkan penagihan oleh juru tagih dengan sistem ketetapan pada retribusi hotel, restoran, kost, restoran, warung makan, dan rombong, dan pada hotel dan restoran yang menerapkan bill atau alat pencatat transaksi dan menetapkan tax/pajak atas transaksi tersebut. Pansus juga menyarankan kepada pemerintah daerah untuk merubah pola pembayaran retribusi daerah hanya melalui satu nomor rekening (Billing) yang divalidasi oleh bank daerah sehingga kebocoran atas pembayaran reribusi dapat diminimalisir sekaligus dapat menggenjot PAD.

Selain illegal logging, Pansus prihatin dengan maraknya illegal fishing yang menggunakan potassium dan bom ikan di perairan Teluk Saleh. Pemda harus mengambil langkah-langkah antisipatif dengan memperkuat pengawasan oleh kelompok dan membuat pos-pos penjagaan terpadu di wilayah perairan setempat.

Masukan lainnya, adalah pengerjaan sumur bor dangkal di beberapa wilayah masih belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena tidak dilengkapi dengan mesin penyedot dan ada beberapa titik sumur bor yang tidak mencapai titik mata air. Pansus meminta Pemda untuk penambahan aset tetap daerah berupa tanah hendaknya dapat dilanjutkan dengan pemasangan papan nama aset daerah untuk menghindari klaim atau pengakuan dari pihak swasta maupun masyarakat. Infrastruktur jalan ke daerah selatan Sumbawa seperti ruas Jalan Lantung-Ropang, Batulanteh, Orong Telu, SP 1, SP 2 dan SP 3 Kecamatan Plampang patut mendapatkan prioritas dengan penetapan target 5 kilometer per tahunnya.

Pansus turut prihatin terkait persoalan masyarakat Kecamatan Labangka dan Kecamatan Plampang atas hangusnya sertifikat jaminan yang tersimpan di Kantor BRI Unit Plampang yang telah terbakar. Pansus berharap kepada leading sektor terkait untuk membantu penerbitan kembali salinan sertifikat yang telah terbakar.

Pansus tidak setuju rencana Pemerintah Provinsi NTB untuk memerger PD BPR NTB menjadi PT termasuk PD BPR NTB Sumbawa. Upaya ini dinilai merugikan daerah khususnya Kabupaten Sumbawa. Saat ini PD BPR NTB Sumbawa merupakan BPR terbaik dengan kinerja dan profitable yang tinggi. Sebaliknya Pansus berkeinginan untuk mengakuisisi saham Pemerintah Provinsi menjadi kepemilikan 100% daerah Sumbawa. Karenanya sebelum Pemda mengambil keputusan yang strategis perlu membicarakan lebih mendalam dengan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Penggunaan air bersih juga menjadi masukan Pansus. Persentase rumah tangga yang menggunakan air bersih masih rendah. Pansus berharap kepada pemerintah daerah memberikan jaminan air bersih bagi seluruh rakyat Sumbawa melalui pembangunan bendungan dan sumur bor. Pansus meminta pemda dan PT PLN mempercepat pembangunan pembangkit listrik baru baik PLTU maupun PLTS untuk menangani krisis listrik.

Pelayanan BPJS dinilai Pansus belum maksimal dan berharap fasilitas dan tenaga pendukung BPJS perlu ditingkatkan. Adanya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan darah untuk transfuse, Pansus mendesak Pemda memaksimalkan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Sumbawa dan Bank Darah RSUD untuk menjamin tersedianya stock darah dalam rangka melindungi masyarakat.

Pansus meminta Pemda menyikapi secara serius realisasi pembayaran insentif tenaga pengajar sekolah terpencil seperti SMP Satap Mate Mega Kecamatan Alas dan lainnya yang selalu terlambat dan menurut informasi belum terbayar. Demikian dengan insentif tenaga medis daerah terpencil, PNS dan honorer masih ada yang belum terbayar oleh Dinas Kesehatan. Terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana transfer ke desa, masih terdapat beberapa desa yang mengalami kesulitan dalam mencairkan anggaran. Pansus mendesak pemerintah daerah melalui BPM-PD lebih aktif memfasilitasi desa dalam melakukan pengawalan dan pengawasan anggaran tersebut.

Terkait belanja modal, Pansus menilai merupakan jenis belanja langsung yang paling lambat dieksekusi oleh pemerintah daerah. Hingga 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, realisasi belanja modal hanya 34,4%. Artinya, sekitar 65,6% anggaran belanja modal belum terserap. Selain itu, tren realisasi anggaran per triwulan juga masih memperlihatkan pola lama. Meskipun dana pembangunan tersedia, yang ditunjukkan dengan tingginya realisasi pendapatan, namun realisasi belanja jauh lebih rendah. Pada triwulan 1 misalnya, realisasi pendapatan daerah mencapai 30,8% dari target. Sedangkan realisasi belanja daerah rata-rata mencapai 59,5%, sehingga terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun. “Pansus berharap kepada Pemerintahan Husni-Mo, agar temuan dan harapan Pansus nantinya dapat diakomodir dengan baik, demi terwujudnya Sumbawa Hebat dan Bermartabat,” demikian Jalo—akrab politisi PKS ini disapa. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *