20 Desa di Sumbawa Segera Gelar Pilkades Serentak

oleh -122 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/07/2016)

Tidak lama lagi Kabupaten Sumbawa akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. Sesuai jadwal Pilkades di beberapa desa yang tersebar di 13 kecamatan ini berlangsung 13 Agustus mendatang. Untuk memantapkan persiapan pelaksanaan, BPM-PD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016, Jumat (15/7). Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Sumbawa ini di antaranya Forkopimda, camat terkait, unsur muspika 13 kecamatan, dan panitia pengawas.

Kepala BPM-PD, Tarunawan SP., S.Sos dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa No. 673 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumbawa Tahun 2016. Ada 20 desa di 13 kecamatan yang melaksanakan Pilkades. Yaitu Desa Serading, Kakiang, Olat Rawa, dan Batu Bangka di Kecamatan Moyo Hilir. Desa Brang Rea, Mokong, dan Lito di Kecamatan Moyo Hulu. Desa Ledang dan Lenangguar di Kecamatan Lenangguar. Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes, Desa Simu Kecamatan Maronge, Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano, Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas. Desa Bale Brang dan Pukat di Kecamatan Utan. Desa Tepal Kecamatan Batu Lanteh, Desa Lamenta Kecamatan Empang, Desa Labuhan Mapin Alas Barat, dan Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara.

Dalam rangka Pilkades serentak tersebut lanjut Tarunawan, telah dibentuk panitia pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati Sumbawa No. 547 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2016. Sedangkan di tingkat desa juga telah dibentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap persiapan (tanggal 1 hingga 24 Juni 2016), tahap pencalonan (tanggal 1 Juni hingga 9 Agustus 2016), tahap pemungutan suara (tanggal 13 Agustus 2016), tahap penetapan (tanggal 14 Agustus hingga 18 November 2016). Bila dilihat dari waktu pelaksanaannya, sekarang sudah berada pada tahap pencalonan yaitu tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa (masa penyaringan). Setelah itu hasil penelitian ini diumumkan. Jumlah calon yang berhak dipilih dalam pelaksanaan Pilkades adalah paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Apabila jumlah calon kurang dari dua orang, maka akan diadakan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa, sedangkan apabila lebih dari lima orang maka akan diadakan seleksi tambahan. Pelaksanaan seleksi tambahan berupa tes potensi akademik dan/atau tes psikologi dengan menggunakan model soal pilihan ganda yang akan dilaksanakan pihak berkompeten dan akan bekerjasama dengan panitia pemilihan. Sedangkan panitia pelaksanaan kabupaten akan memfasilitasi pelaksanaan seleksi tambahan termasuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaannya serta tata cara pelaksanaan, pengoreksian dan penilaian hasil tes. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak, ungkap Tarunawan, pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memberikan bantuan Rp 20 juta dan ditambah dana yang telah dianggarkan oleh masing–masing desa dalam APBD desa.

Baca Juga  Pemprov NTB Siapkan JPS Gemilang, Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi

Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Muhammad Ikhsan yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa untuk 6 tahun kedepan. Di sinilah peran masyarakat yang merupakan subyek paling menentukan figur pemimpin di desa, bukan sebagai obyek yang dipengaruhi. Masyarakat harus memberikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Jangan mudah terpengaruh dengan politik uang,” himbaunya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat menguatkan koordinasi semua pihak, dengan memetakan sumber-sumber pemicu perselisihan di wilayah masing-masing. Diingatkan juga kepada para camat, lurah dan kades agar secara dinamis melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan unsur Babinsa dan Babinkamtibmas berkaitan dengan stabilitas wilayah, yang kemudian melaporkan secara tertulis sesuai dengan fakta di lapangan. “Harapan kami pemilihan Kades serentak dapat berlangsung sukses, yakni sukses partisipasi, sukses regulasi, sukses memilih kepala desa definitif dan sukses tidak mengganggu tatanan yang sudah ada,” demikian Doktor Ikhsan. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *