SUMBAWA BESAR, SR (14/07/2016)
Kasus dugaan korupsi Embung Sebewe, Kapal Perintis Dishub dan kasus PNPM Lunyuk diupayakan tuntas minggu depan. Sebab tim ahli dari BPKP NTB bersedia dimintai keterangan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pemeriksaan tim ahli ini memang sudah dijadwalkan cukup lama. Karena kesibukan BPKP maupun kejaksaan, membuat langkah terakhir untuk menentukan tiga kasus korupsi tersebut tersendat. “Hasil perhitungan BPKP terhadap besarnya kerugian negara sudah kami kantongi. Tinggal tim ahli dari BPKP yang belum di-BAP terkait hasil perhitungannya,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka P.D, SH, kemarin.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut diakui Agung Raka—sapaan singkat pejabat kejaksaan ini, menjadi penutup dalam melengkapi proses penyidikan. Setelah ini rampung, kasus itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan. Untuk diketahui, pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka pada tiga kasus ini. Kasus Embung Sebewe tiga orang tersangka, Kasus Kapal Perintis 2 orang tersangka, dan Kasus PNPM Lunyuk satu orang tersangka. Kasus Embung Sebewe Tahun 2009 mencuat setelah bendungan yang dibangun di Kecamatan Moyo Utara ini hancur diterjang banjir. Kerusakan embung yang masih dalam masa pemeliharaan itu karena gagal konstruksi. Kemudian Kasus Pengadaan Kapal Perintis pengadaan Dishubkominfo mulai bermasalah setelah terungkap kejanggalan dari kondisi fisik kapal yang diperuntukan sebagai sarana transportasi laut warga Pulau Moyo dan Pulau Medang. Setelah ditelusuri ternyata dua kapal ini adalah kapal bekas yang dibeli dari seorang nelayan Pulau Kaung dan kapal hasil pelelangan Amanwana Resort. Untuk mengelabui masyarakat, kapal itu dicat sehingga terlihat baru. Dalam tidak sampai sebulan, kapal tersebut tidak bisa digunakan karena mengalami kerusakan. Sementara kasus PNPM Lunyuk, dananya ditilep oknum ketua UPK nya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (JEN/SR)