Tiga Pelaku “Bendungan Sejari” Dibekuk Polisi

oleh -153 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/06/2016)

Tiga orang pemuda asal Desa Selante dan Desa Muer Kecamatan Plampang berinisial TA (20), PG (19) dan BM (19), dibekuk polisi, Kamis (23/6) siang tadi. Mereka ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Rusman alias Omang (20) di Bendungan Sejari Kecamatan Plampang, Selasa (21/6) lalu. Akibat penganiayaan itu, warga Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang ini mengalami luka tebasan senjata tajam di punggung, kepala, leher dan tangan. Hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Sumbawa.

Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan
Rusman alias Omang, korban penganiayaan

Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan yang ditemui di Polres Sumbawa, mengatakan, kuat dugaan kasus penganiayaan bermotif dendam lama, karena sebelumnya pelaku dan korban sempat bermasalah. Sebelum kejadian korban sedang menikmati suasana bendungan sambil menunggu waktu buka puasa. Salah seorang pelaku yang kebetulan melihat korban bergegas menjemput pelaku lainnya dan datang membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi, ketiganya menyerang korban. Setelah mengeroyok korban, para pelaku kabur dan sempat bersembunyi di tempat berbeda. Namun salah seorang di antaranya mengamankan diri ke tempat pamannya di Kompi B Yonif 742. Oleh pamannya ini diserahkan ke Polres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang. Selanjutnya polisi meringkus dua pelaku lainnya. Ketiganya terancam dihukum 7 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat. (JEN/SR)