Dewan Setuju Ranperda RPJMD Sumbawa Menjadi Perda

oleh -79 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/06/2016)

Semua Fraksi di DPRD Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016–2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa. Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna IV di Gedung DPRD Sumbawa, Kamis (23/6) pagi tadi. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lalu Budi Suryata didampingi dua pimpinan lainnya, Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si dan H. Ilham Mustami S.Ag ini dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah, anggota Forpimda, dan para kepala SKPD.

Sebelum persetujuan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporannya terhadap dokumen Ranperda RPJMD sebagaimana yang dijelaskan Bupati Sumbawa pada sidang paripurna sebelumnya. Dalam laporan itu Pansus menyoroti Visi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih, yaitu “Terwujudnya masyarakat Sumbawa yang berdaya saing, mandiri dan berkepribadian berlandaskan semangat gotong royong”. Visi itu selanjutnya dijabarkan dalam 3 agenda pembangunan dan 13 prioritas pembangunan daerah yang kemudian diimplementasikan ke dalam 7 misi pembangunan daerah dan telah dielaborasikan ke dalam 50 tujuan, 144 sasaran, 151 strategi dan arah kebijakan, 238 program pembangunan daerah, yang meliputi 400 indikator program beserta target kinerja yang ingin diwujudkan dalam lima tahun ke depan.

Melalui Juru Bicaranya, Andi Rusni SE, Pansus meminta pemerintah daerah konsisten menjadikan RPJMD ini sebagai rujukan pembangunan daerah setiap tahunnya dan berusaha mempertahankan target capaian kinerja, sebagaimana tertuang di dalam BAB IX penetapan 104 indikator kinerja daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing. Jika memungkinkan, Pansus tentu berharap agar pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga meningkatkan target capaian indikator tersebut ke tingkat yang lebih besar guna tercapainya akselarasi pembangunan daerah. Selain itu, Pansus juga mengharapkan seluruh perangkat daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera melaksanakan program-program yang tercantum dalam RPJMD dan menyusun rencana strategis (Renstra) perangkat daerah pasca penetapan Perda tentang RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021. DPRD berkewajiban membahas KUA-PPAS bersama pemerintah daerah dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD untuk menjamin agar sesuai dengan Perda RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021.

Berdasarkan analisis terhadap capaian-capaian kinerja RPJMD periode sebelumnya, ungkap Andis—akrab Jubir Pansus ini disapa, teridentifikasi berbagai permasalahan pembangunan serta perumusan isu-isu strategis yang selanjutnya dituangkan ke dalam RPJMD 2016-2021. Pansus memberikan beberapa masukan dan saran secara umum terkait penyusunan rancangan awal RPJMD 2016-2021, guna menjadi catatan untuk perbaikan rancangan RPJMD ke depan. Di antaranya proporsi belanja daerah. Belanja tidak langsung maupun belanja lansung sejak Tahun 2011 tidak menunjukkan kinerja ke arah yang lebih baik. Target maupun realisasi belanja tidak langsung selalu lebih besar dibandingkan belanja lansung. Di Tahun 2011, target belanja tidak lansung mencapai 55,13% sementara realisasinya 58,37%. Sedangkan terhadap belanja lansung, targetnya mencapai 44,87% sementara realisasinya 41,63% di Tahun 2011. Kondisi ini selalu mengalami peningkatan dimana puncaknya terjadi pada Tahun 2012. Karena itu Pansus mendorong pemerintah saat ini untuk melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan persentase belanja lansung dengan menurunkan persentase belanja tidak lansung. Hal ini penting dalam rangka mendongkrak capaian kinerja pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Dalam kesempatan itu Pansus memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan untuk meningkatkan kondisi jalan kabupaten menjadi mantap 100% pada Tahun 2021 dari kondisi mantap 60,72% pada Tahun 2015. Selain itu mengharapkan untuk benar-benar serius meningkatkan kondisi jalan provinsi maupun jalan nasional dengan membangun sinergi yang intensif dengan dua pemerintahan dimaksud. Pansus juga mendorong agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan peningkatan kondisi jalan dan jembatan ke daerah-daerah terisolir seperti ruas Jalan Batu Dulang-Batu Rotok di Kecamatan Batu Lanteh, ruas jalan di Kecamatan Orong Telu, kemudian dari Kecamatan Lantung ke Kecamatan Ropang dan Desa Lebin, Lawin, Labangkar dan Ranan di Kecamatan Ropang. Ruas jalan Brang Rea ke Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu, ruas jalan Mata dan Tolo Oi di Kecamatan Tarano, ruas jalan ke Mate Mega di Kecamatan Alas, dan lainnya. Pansus memandang penting hal ini dan merasa yakin bahwa dengan komitmen yang kuat pemerintah daerah di era pemerintahan sekarang akan mampu mewujudkannya.

Selanjutnya berdasarkan data yang ada, seluruh pasar di Kabupaten Sumbawa berstatus pasar tradisional dengan jumlah 23 pasar. Pada Tahun 2018 mendatang, pemerintah daerah merencanakan pembangunan Pasar Rakyat tipe A atau Pasar Induk 1 unit. Pansus mendukung sepenuhnya langkah tersebut dalam rangka mengatasi berbagai kesemrawutan pasar yang selalu menjadi masalah setiap tahunnya. Pansus secara khusus mengharapkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan RSUD Sumbawa, terlebih lagi untuk direlokasi. Lebih jauh lagi Pansus mengingatkan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelayanan BPJS yang terus dikeluhkan masyarakat. Pansus meminta agar kelemahan pelayanan dasar kesehatan di RSUD maupun Puskesmas yang berhubungan erat dengan BPJS dapat diminimalisir.

Di bagian lain Pansus menilai ada yang masih kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD 2016-2021 ini. Yakni hasil laut ingin terus ditingkatkan tetapi di sisi lainnya pemerintah daerah tidak menjadikan pengamanan laut beserta seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi prioritas dan fokus perhatian. Kejahatan di laut baik illegal fishing, pengeboman ikan yang merusak terumbu karang dan biota laut, pencurian ternak dan penyelundupan barang terlarang lewat laut masih marak terjadi. Pansus mendorong pemerintah daerah membentuk sistem pengamanan laut terpadu yang akan mengawal keamanan dan melindungi kekayaan laut Sumbawa yang terbentang dari timur ke barat dan dari utara ke selatan. Tim pengamanan terpadu yang ada selama ini harus dievalusi sebab kinerjanya jauh dari maksimal, disebabkan keterbatasan SDM, sarana dan prasarana serta ketersediaan anggaran yang tidak memadai.

Dalam laporan Pansus juga menyoroti secara khusus 7 misi pemerintahan Husni—Mo. MISI KE-1, meningkatnya kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pansus meminta Pemda serius melakukan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan SD/MI baik di perdesaan maupun perkotaan, dapat memfasilitasi anak putus sekolah sehingga bisa melanjutkan sekolahnya. Dan mendorong pemda merevisi Perda Pendidikan sebagaimana berlakunya UU 23 Tahun 2014 yang telah melepaskan kewenangan kabupaten dalam penanganan pendidikan menengah dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemda melakukan relokasi Kantor Arpusda ke tempat yang lebih refresentatif dan ramah lingkungan serta meningkatkan jumlah bahan bacaan masyarakat serta ketersediaan referensi bagi mahasiswa di Kabupaten Sumbawa guna menunjang dan meningkatkan minat masyarakat. Mendukung langkah pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sumbawa sampai 100% pada tahun 2021 agar terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, Pansus mengharapkan agar beberapa puskesmas seperti Alas, Labuhan Sumbawa, Unit II Sumbawa, Empang dan Lunyuk dapat dijadikan puskesmas model penerapan BLUD, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan khususnya di kecamatan-kecamatan.

MISI KE-2, mewujudkan birokrasi yang bersih, handal dan profesional sehingga mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pansus meminta Pemda melakukan sertifikasi aset tanah pemda sebanyak 100 persil pertahun, mendukung pemerintah daerah untuk menyediakan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dengan capaian kinerja 15 Perda pertahun. Disamping itu terkait dengan perda yang telah dicabut dan sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi hendaknya dapat diikuti dengan sosialisasi dan tidak lagi menerbitkan perizinan yang terkait dengan Perda tersebut. Salah satu contoh adalah Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) perdanya telah dicabut. Pemda diminta serius melakukan verifikasi dokumen perizinan yang diarahkan sesuai dengan kondisi lapangan dan menertibkan pelaku usaha yang tidak berizin. Dalam hal ini perlu mengoptimalkan peran dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda bila perlu bekerjasama dengan kepolisian. Pemda mengoptimalkan pelayanan kependudukan dengan menfungsikan kembali kantor kecamatan sebagai pusat pelayanan administrasi kependudukan (PATEN), melalui penyiapan sumberdaya aparatur/operator di semua kecamatan, sehingga tujuan awal pelayanan administrasi yang efisien dan efektif dari desa ke kecamatan dapat dirasakan masyarakat.

MISI KE-3, mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pansus meminta Pemda melakukan pembuatan peta tata ruang kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan wisata, kawasan agropolitan, kawasan minapolitan, kawasan pertambangan, kawasan industri, kawasan peternakan dan sebagainya. Penanganan kawasan pemukiman yang kumuh menjadi lingkungan perumahan sehat dan rapi. Pemda harus lebih serius menghentikan illegal mining (penambangan liar) di Desa Marente karena merupakan sumber air di Kecamatan Alas. Pemda melakukan pengaspalan jalan dari Desa Juran Alas menuju Desa Dalam sehingga dapat mengurangi kemacetan di depan Pasar Alas. Terfasilitasinya penyediaan sarana dan prasarana komunikasi yang memadai di seluruh kecamatan seperti Kecamatan Ropang, Orong Telu, Batu Lanteh dan kecamatan lainnya. Terbangunnya prasarana wilayah transmigrasi seperti Sampar Goal, KTM Labangka, Lunyuk, dan sebagainya. Pemda melalui Bagian Aset untuk segera melakukan sertifikasi tanah milik negara di PPN Bukit Indah sebelum dikuasai pihak tertentu dan mendukung Pembangunan GOR di atas tanah tersebut guna peningkatan kualitas dan kuantitas atlet berprestasi di Kabupaten Sumbawa serta mendesak pemerintah Kelurahan Seketeng untuk tidak memaksakan kehendak ingin membangun kantor “pemekaran” Kelurahan Seketeng menjadi Kelurahan Raberas yang tidak jelas kapan dapat terealisasi akibat moratorium oleh Pemprov NTB.

MISI KE-4, mengembangkan potensi unggulan daerah dan meningkatkan produktifitas usaha masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan dan perluasan lapangan kerja. Pansus meminta Pemda secara intensif dan kontinyu melakukan peningkatan populasi ternak besar seperti kerbau dan sapi. Pemda secara serius membangun pulau-pulau kecil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Mendorong pemda untuk menumbuhkembangkan industri pengolahan dan ekspor-impor di Kabupaten Sumbawa melalui insentif permodalan bagi pelaku UMKM. Menekan indeks kemahalan harga di Kabupaten Sumbawa dengan meningkatkan stock barang kebutuhan pokok. Pemda secara lebih kreatif dan inovatif membangun distinasi wisata unggulan yang dapat menjadi alternatif paket wisata. Di samping itu pemda juga terus membangun kesadaran masyarakat untuk sadar wisata dan terlibat lansung dalam mendukung program wisata di daerahnya masing-masing, seperti Danau Asin di Pekasa, Air Terjun Agal di Marente, Air Terjun Ai Beling di Desa Sempe, Pantai Ai Manis di sebelah selatan Pulau Moyo, Pantai Cili dan Maci di Tarano dan objek wisata lainnya. Pemda mengoptimalisasi tim penertiban penambangan liar atau penambangan tanpa izin (PETI) di lokasi yang sedang marak terjadi seperti di Marente Kecamatan Alas, dan Ropang Kecamatan Ropang. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan PT. Newmont Nusa Tenggara terkait dengan kesungguhan melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa pada daerah konsesi Dodo dan Rinti. Dalam proses negosiasi tersebut apabila PT. NNT tidak serius dan terkesan mengulur-ulur waktu maka perlu dilakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan lelang atas wilayah tambang tersebut. Mendorong pemda agar program meningkatkan pembinaan dan pengembangan produk lokal dapat bersaing secara regional dan nasional, seperti produk alsintan berupa Power Tresher dan Corn Sheller yang dihasilkan oleh pengrajin di Kecamatan Lopok yang telah mendapat prestasi juara Teknologi Tepat Guna Tingkat Nasional. Untuk itu, Pansus meminta agar pemda dapat mengarahkan kebijakan pada penggunaan produk lokal tersebut dalam pengadaan alsintan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa khususnya pengusaha produk alsintan tersebut.

MISI KE-5, mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pansus meminta Pemda secara serius melakukan penanganan dan pengendalian pencemaran serta pengrusakan lingkungan hidup karena pembuangan limbah berbahaya dari industri rumah tangga maupun penambangan tanpa izin (PETI). Tersedianya tempat pembuangan akhir sampah di berbagai kecamatan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang TPA yang ada seperti di Kecamatan Utan misalnya penambahan armada truck pengangkut sampah setiap tahunnya. Pemda secara serius menangani masalah keterbatasan sarana dan prasarana Satdamkar, dan tidak hanya fokus pada program yang secara khusus dilakukan di BPBD tetapi mengabaikan keberadaan Satdamkar. Peningkatan kondisi bangunan kantor dan armada Satdamkar menjadi program yang sangat penting dilakukan. Terkait dengan kebutuhan air bersih, pemda hendaknya dapat memadukan program bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui kegiatan hibah pengadaan air bersih bagi masyarakat sehingga dalam lima tahun kedepan kebutuhan air bersih masyarakat dapat tuntas 100 persen.

MISI KE-6, mewujudkan masyarakat yang religius dan memelihara toleransi antar umat beragama. Pansus meminta pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan pelayanan kehidupan beragama dengan menggiatkan aktifitas “Magrib Mengaji dan Isya Belajar” serta memberikan insentif bagi guru ngaji. Pemda juga diminta serius melakukan revolusi mental dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa terkait arti pentingnya toleransi dalam kehidupan beragama, kesadaran dalam perbedaan dan pandangan hidup (parenti) “kataket lako nene, kangila boat lenge”. Hal ini penting disampaikan agar tidak lagi terulang kembali peristiwa konflik horisontal yang mengatasnamakan suku dan agama.

MISI KE-7, memelihara dan mengembangkan potensi budaya dan kearifan local. Pansus meminta Pemda mempertahankan promosi Sumbawa melalui event Festival Moyo tetapi dengan senantiasa melakukan evaluasi terhadap pola yang ada dengan tidak membuatnya sentralistik di satu bulan tertentu namun dijabarkan eventnya ke dalam beberapa bulan dalam satu tahun serta dengan mendorong keterlibatan anak-anak muda dalam berbagai event promosi pariwisata Sumbawa. Mengadakan kompetisi olahraga dan budaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga menjadi bagian dari objek wisata daerah. (JEN/SR)