Polsek Labangka Jemput Perampok di Lombok

oleh -119 Dilihat

Buron Selama 2 Tahun

SUMBAWA BESAR, SR (24/06/2016)

Setelah buron dua tahun, Raehan—salah seorang pelaku perampokan di Kecamatan Labangka ditangkap pihak Polres Lombok Tengah. Raehan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2014 lalu. Ketujuh rekannya sudah tertangkap, 6 di antaranya telah divonis dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sumbawa. Sedangkan satu orang lagi baru tertangkap namun dalam kasus narkoba dan sedang diproses di Polres Loteng. Untuk Raehan rencananya, Jumat (24/6) sore ini, tim Polsek Labangka akan bertolak ke Lombok Tengah menjemput Raihan. Sedangkan satu tersangka akan dijemput setelah kasus narkoba yang menjeratnya tuntas diproses.

Kapolsek Labangka, IPTU Made Kandra
Kapolsek Labangka, IPTU Made Kandra

Hal ini dibenarkan Kapolsek Labangka, IPTU Made Kandra yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Jumat (24/6) siang tadi. Raihan ditangkap berkat kerjasama pihaknya dengan jajaran Polres Loteng. Selama ini diakui IPTU Kandra, pelaku perampokan ini bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat. Namun polisi terus memantau keberadaannya yang sewaktu-waktu pulang kampung. Benar saja, dari informasi masyarakat, polisi langsung membekuk DPO yang cukup lama dicari.

Baca Juga  Desak Tuntaskan “Blok Sebasang Berdarah” Warga Datangi Kapolres

Seperti diberitakan, kawanan perampok ini beraksi di kediaman Nyoman Sudiase, warga Kecamatan Labangka. Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah 8 orang sempat melukai penghuni rumah dan menggondol sejumlah harta benda termasuk perhiasan emas dan berlian. Namun penyelidikan polisi yang kala itu Kapolsek Labangka dijabat IPTU Sarjan (kini Kapolsek Plampang) berhasil meringkus tiga orang pelaku. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan hendak kabur. Selang beberapa bulan, tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan jajaran Polres di Pulau Lombok. Sisanya dua orang baru tertangkap pada tahun ini. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *