Usulan PAW Abi Mang Dkk, Golkar Tidak Taat Azas

oleh -81 Dilihat
H Muh Amin SH M.Si, Wagub NTB dan Ketua Nasdem NTB

SUMBAWA BESAR, SR (22/06/2016)

Pemecatan dan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si dan Agus Salim sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbawa, membuat mantan Sekretaris DPD Golkar NTB, H Muhammad Amin SH M.Si, prihatin. Kepada SAMAWAREA, Selasa (21/6) kemarin, Haji Amin—akrab politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB dan telah ditunjuk menjadi Ketua Partai Nasdem NTB, mengatakan bahwa dalam memecat dan mem-PAW kadernya, Partai Golkar harus taat azas dan taat aturan. Harus dipahami sejak seseorang dilantik sebagai wakil rakyat di DPRD, tidak lagi semata-mata mencerminkan wakil partai. PAW menurut Haji Amin, adalah sesuatu yang biasa bukan hal yang luar biasa, asal dilakukan sesuai mekanisme atau prosedur yang ada. Tapi Ia melihat, Partai Golkar belum menempuh langkah ini.

Pertama, Abi Mang—akrab Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH M.Si disapa dan Agus Salim Okak sudah mengadukan pemecatannya ke Mahkamah Partai dan dikabulkan dengan dikeluarkannya keputusan untuk merehabilitasi kader tersebut. Inipun belum dilakukan partai. Kedua, kader ini juga tengah melakukan gugatan secara hukum. Upaya  tersebut patut dipertimbangkan secara hukum karena tata tertib menyatakan jika bersengketa harus menunggu inkrach dari pengadilan, baru bisa diproses. Proses hukum ini juga belum final. “Jadi tidak bisa cukup mem-PAW anggota DPRD hanya dengan dukungan politik jadi harus disertai landasan aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Jaksa Siap Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sumbawa

Demikian mekanisme dan tatacara di partai juga mengatur bagaimana seseorang ditarik dari keanggotaannya, dan digeser dari jabatan di DPRD. Sebagai orang yang pernah 10 tahun menjabat sebagai Ketua DPRD Sumbawa, ungkap Haji Amin, tidak mudah mem-PAW anggota. Abi Mang mengantongi SK yang masih berlaku sampai hari ini dari negara. Tidak mungkin negara memberikan semua fasilitas sebagai pimpinan DPRD jika SK nya sudah tidak berlaku. “Bukan SK dari partai saja masuk di DPRD, ada pengesahan dari negara yang ditandatangai Presiden selaku kepala negara karena mereka disumpah atas nama rakyat bukan atas nama partai. Ini posisi kuat tidak mudah dan membutuhkan proses yang sangat panjang,” katanya.

Namun demikian Haji Amin menyatakan PAW bukan tidak bisa dilakukan. Sebab partai harus memiliki kedisiplinan. Karena itu ketika ada kader yang indisipliner wajar diberikan sanksi, tentunya dengan catatan benar-benar sudah dilaksanakan secara terbuka, dan memberikan kesempatan untuk klarfikasi dan membela diri. “Saya kira tidak pernah ada kesempatan yang diberikan kepada dua kader Golkar itu untuk memberikan klarifikasi. Makanya semua organisasi manapun pasti ada Mahkamah Partai atau sejenisnya untuk mengadili setiap tindakan yang dilakukam pimpinan partai agar jangan sampai tidak berdasarkan AD/ART atau PO,” jelas Haji Amin.

Baca Juga  Darurat Narkoba, Jaksa Dites Urine

Pemecatan Abi Mang dkk Tidak Memiliki Dasar Hukum

Di bagian lain mantan Kader Golkar ini juga menyinggung proses pemecatan Abi Mang dan kader lainnya di DPD Golkar. Menurutnya Munas Golkar semangatnya rekonsiliasi dan semua harus direhabilitasi. Namun yang terjadi semangat ini tidak sampai ke daerah. Kemudian pemecatan kader ini dinilai tidak memiliki legal standing dan masih dipertanyakan karena SK nya dibuat saat terjadi sengketa dan mengalami kevakuman kepengurusan. Yaitu Munas Bali tidak di–SK-kan dan SK Munas Ancol dicabut. Dalam kondisi itu tidak boleh ada tindakan dan kebijakan partai karena tidak memiliki dasar hukum. Tapi tiba-tiba ada kebijakan partai yang melakukan pemecatan terhadap kadernya. “Sebenarnya sengketa di Golkar itu bukan sengketa ideologi tapi kepengurusan, jadi tidak pantas orang memecat kecuali ideologinya bergeser,” ujarnya.

Karena itu Ia menyarankan Abi Mang dan Haji Parhan Bulkiyah melakukan rekonsiliasi. Haji Amin ingin Partai Golkar tetap eksis. Keduanya harus bertemu lalu bersepakat dan mengakomodir kedua belah pihak kemudian membuat kepengurusan yang rekonsiliatif. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *