Dinilai Jadi Corong Bupati, Ketua DPRD Berikan Klarifikasi

oleh -75 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/06/2016)

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa atas tanggapan Fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD kemarin, sempat diwarnai kekisruhan kecil. Sebab interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD agar dijawab Bupati Sumbawa yang diwakili Wakil Bupati, justru ditanggapi dan dimentahkan Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP selaku pimpinan sidang. Karena itu anggota menilai Lalu Budi tidak berposisi sebagai ketua dan pimpinan sidang yang mengakomodir kepentingan anggotanya, justru lebih cenderung menjadi corong Bupati.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP yang ditemui SAMAWAREA, mengatakan bahwa apa yang dilakukannya agar anggotanya cermat dan memahami jawaban Bupati Sumbawa. Sebab apa yang ditanyakan beberapa anggotanya justru telah dijelaskan oleh Bupati melalui Wakil Bupati yang hadir memberikan jawaban atas pandangan fraksi terkait dengan program-program pembangunan. “Kan sangat ironis yang sudah dijelaskan seolah-olah dianggap tidak dijelaskan. Sebab yang mereka tanyakan sudah tertuang di dalam jawaban bupati. Jadi tugas saya melakukan penertiban anggota supaya dia on the track, sekaligus mengarahkan jalannya paripurna itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Persiapan Rehab Sirkuit Samota, SEG dan Carsten akan Drop Alat Berat

Ketika tidak ditanggapi, paripurna tersebut tidak akan pernah selesai dan membahas apa yang sudah dibahas dan menjelaskan apa yang sudah dijelaskan bupati secara berulang-ulang. Ketika merasa belum jelas, saran Budi Suryata, masih ada ruang untuk mempertanyakannya. Anggota atau fraksi diberikan waktu selama tiga hari untuk membuat laporan Pansus. Dalam laporan Pansus itulah apa yang belum jelas atau yang belum terakomodir dalam jawaban Bupati dapat disampaikan. “Pelajari dululah jawaban bupati itu baru dikomentari melalui pansus nanti,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *