Usai Hearing di DPRD, PT Seger Pecat Sejumlah Buruh

oleh -107 Dilihat

Roni: PHK Sepihak Cacat Hukum

SUMBAWA BESAR, SR (19/06/2016)

Hearing yang difasilitasi Komisi IV DPRD Sumbawa beberapa hari yang lalu,  membuat Manajemen PT Seger Agro Nusantara, murka. Perusahaan hasil bumi yang berlokasi di KM 7 ruas jalan Sumbawa—Bima melakukan PHK secara sepihak kepada sejumlah buruhnya. Pasalnya sejumlah buruh yang didampingi Serikat Buruh dan Pekerja Pulau Sumbawa (SBP2S) ini hadir mewakili buruh lainnya pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ida Rahayu S.AP dan menyampaikan aspirasi terkait hak buruh dan kewajiban perusahaan terhadap buruh. Seperti persoalan jam kerja melebihi standar, tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak terakomodir Jamsostek maupun BPJS tenaga kerja dan kesehatan. Padahal dalam hearing tersebut berbagai pihak termasuk perusahaan telah menyepakati pembuatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama),  sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi selama ini.

Baca Juga  Ajukan 7 Tuntutan, Front Masyarakat Desa Usar Demo PT KTS

Dewan Pembina SBP2S, M Roni Pasarani kepada SAMAWAREA, meminta PT Seger Agro Nusantara untuk tidak melakukan PHK kepada sejumlah buruhnya. PHK sepihak yang dilakukan tersebut bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Karenanya PT Seger harus mematuhi konstitusi dan segera membuat PKB sesuai kesepakatan bersama di DPRD Sumbawa.

Roni—akrab Ia disapa, menilai PHK yang dilakukan PT Seger batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh dimaksud. “Selama lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum menetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum,” tukasnya.

Baca Juga  Lawan Covid dari Desa, Polda NTB Luncurkan Lomba “Kampung Sehat”

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, PT Seger tidak boleh semena–mena melakukan PHK terhadap buruh yang memperjuangkan hak–haknya karena jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Karenanya Ia mendesak Disnakerstrans Sumbawa selaku leading sektor terkait  untuk dapat memediasi persoalan ini agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *