Edan ! Kakak Hamili Adik Kandung

oleh -428 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (10/06/2016)

Benar-benar edan. Belum lama kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya, kali ini di kecamatan yang sama terjadi kasus persetubuhan antara kakak dan adik kandungnya. Akibat persetubuhan sedarah ini, adik kandung berinisial FK (16) warga Kecamatan Plampang yang masih berstatus pelajar, hamil dan Rabu (8/6) kemarin melahirkan seorang anak laki-laki. Kini kakak bejat, DIS (26), dalam pencarian polisi karena kabur setelah mengetahui adik kandungnya hamil.

Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan yang dihubungi Jumat (10/6) mengatakan kasus ini persetubuhan kakak terhadap adik kandungnya ini dilaporkan oleh ayah korban, Kamis (9/6) lalu. Sebenarnya kasus ini sudah lama diketahui, setelah ayah korban berinisial AB mendapat informasi dari kerabatnya bahwa korban hamil. Keterkejutan AB semakin bertambah karena yang menghamili korban adalah putranya sendiri yang merupakan kakak kandungnya korban.

Baca Juga  250 Hektar Tanah Dicaplok Orang, Ahli Waris “Samota” Bertindak

Untuk memastikan kehamilan ini, AB menghubungi bidan desa setempat guna memeriksa korban dan ternyata benar positif. Dengan emosi, AB mencari DIS–putra bejatnya tersebut. Namun DIS sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Saat itu AB belum melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak kepolisian. Dan baru dilaporkan setelah korban melahirkan pada Rabu (8/6) lalu. “Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap korban karena masih dalam perawatan usai persalinan,” kata Kapolsek Sarjan.

Sedangkan pelaku, hingga kini masih dicari. Pihaknya menduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Bima. Untuk memastikannya, Kapolsek telah berkoordinasi dengan aparat Polres Bima. “Semoga keberadaannya teridentifikasi agar pelaku segera tertangkap,” demikian Sarjan. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Responses (5)

  1. jgn2 kasus selanjutx,,,adik yg hamili kakak,,,naudzubillamindzalik….hukum berat pelakux pk polisi,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *