Abi Mang Sesalkan Penguasaan Gedung Golkar Secara Paksa

oleh -73 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (09/06/2016)

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa, Dr. Drs. A. Rahman Alamudy SH., M.Si menyesalkan tindakan Haji Farhan dkk menduduki secara paksa gedung Golkar. Seharusnya Haji Farhan sebagai orang tua dapat mengkomunikasikan hal tersebut apalagi saat ini Bulan Ramadhan yang semuanya harus bisa menahan diri. Haji Farhan harus dapat memenej situasi seperti ini, bukan malah memancing pihak lain untuk bertindak. “Tidak boleh begitu. Apalagi ini dilakukan secara paksa, pintu ruangan saya sampai ditendang,” sesalnya saat ditemui SAMAWAREA, Kamis (9/6).

Selaku ketua Partai, Abi Mang—akrab politisi low profil ini disapa, tidak pernah melarang mereka masuk atau berkantor di Gedung Golkar Sumbawa. “Apa salahnya kalau kita bersama-sama menggunakan sarana atau fasilitas yang ada. Mustahil kita buat dosa di bulan puasa,” tukasnya.

Karenanya Ia berharap aparat keamanan harus turun tangan mengambil jalan tengah demi kondusifitas dan menghindari terjadinya benturan kedua belah pihak. Salah satu solusinya saran Abi Mang, biarlah gedung itu distatus-quokan dan tidak ditempati untuk sementara waktu sampai ada kejelasan lebih lanjut. “Kami tidak ingin kondusifitas daerah yang sudah terjaga menjadi ternoda. Marilah kita bersikap arif dan tidak memaksakan kehendak yang justru berpotensi terjadinya kerawanan keamanan,” pinta Abi Mang.

Mengenai klaim Haji Farhan sebagai kepengurusan yang sah, menurut Abi Mang, itu sangat tidak benar. Haji Farhan terpilih sebagai pengurus di saat masih terjadi status quo kepengurusan di tingkat DPP. Karenanya kepengurusan mereka tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum. Musdalub Golkar di Mataram tertanggal 23 Maret 2015 yang dijadikan dasar oleh Haji Farhan, dinilai Abi Mang juga tidak jelas karena saat itu masih sah kepengurusan Munas Ancol karena legalitasnya diberikan oleh pemerintah melalui SK Menkumham RI. “Setiap parpol di Indonesia yang memberikan pengesahan adalah pemerintah melalui SK Menkumham sebagaimana termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2011,” jelasnya.

Baca Juga  Siapa Kader PKS Jabat Ketua DPRD Sumbawa ? ini Jawaban Johan Rosihan

Saat itu beber Abi Mang, pihaknya mengantongi SK Ancol. Kemudian sampai 31 Desember 2015, SK Ancol dicabut. Pencabutan SK oleh Menkumham ini menyebabkan terjadinya kevakuman kepengurusan Golkar sampai 27 Januari 2016. Esoknya, 28 Januari, Menkumham kembali menghidupkan kepengurusan Munas Riau dalam rangka memberikan waktu kepada DPP selama 6 bulan untuk melaksanakan Munaslub. “Justru sampai tanggal 25 April kepengurusan Munas Riau masih berjalan. Tapi pihak Haji Farhan menyebarkan surat pemecatan kami pada saat legalitas dan otoritas berada di tangan saya. Jadi SK DPP tentang pemberhentian saya dan Pak Agus Salim, tidak sah. Karena yang kita jadikan legalitas saat itu adalah SK Mengkumham,” tegas Abi Mang.

Kemudian soal surat penegasan dari DPD I Golkar NTB yang menyatakan kepengurusan Haji Farhan yang sah, juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab kepengurusan DPD I di bawah kepemimpinan Suhaili masih digugat oleh dua kader Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPRD NTB dan Wakil Gubernur NTB atas tidak sahnya Musda Praya. Demikian dengan kehadiran sebagai peserta Munaslub bukan menjadi ukuran. Mahkamah Partai Golkar melalui suratnya bernomor 335/Golkar/V/2016 dalam menindaklanjuti laporan hasil dengar pendapat bidang hukum dan HAM DPP Golkar, telah memanggil mereka yang dipecat DPP termasuk 5 kader Golkar NTB yaitu H Umar Said S.Ag, H Muh Amin SH M.Si, Drs A Rahman Alamudy SH M.Si, Agus Salim dan Abdul Haji SAP untuk dilakukan pemeriksaan,  dokumen bukti-bukti surat dan croscek terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga  Curi Tembaga di Lokasi Tambang, Lima Pemuda Maluk Dicokok

Dari hasil tersebut Mahkamah Partai memutuskan beberapa hal. Di antaranya pada item kelima poin e, adalah merehabilitasi dan mengembalikan status keanggotaan Umar Said, Muh Amin, A Rahman Alamudy, Agus Salim dan Abdul Haji. Selanjutnya pada poin f, merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepengurusan DPD Golkar NTB berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar No. KEP-343/DPP/GOLKAR/IX/2014 tertanggal 15 Desember 2014 dan menyatakan mempunyai hak suara pada Munaslub Tahun 2016 di Bali. “Surat itu ditandatangani Edison Betaubun (Ketua) dan Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Umum), yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” demikian Abi Mang. (JEN/SR)

BERITA TERKAIT: https://www.samawarea.com/2016/06/kubu-haji-farhan-duduki-gedung-golkar-sumbawa/

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *