Dua Direktur PT ASL Diperiksa Polisi

oleh -144 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/05/2016)

Dua orang direktur di PT Azet Surya Lestari (ASL) diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Direktur Produksi, Oding dan Direktur Tekhnik, Ir Arma Tamru ini dimintai keterangan sebagai pihak rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Interkoneksi 1 Mega Watt di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan keduanya untuk mengkonfrontir keterangan sejumlah pegawai Distamben Sumbawa dan karyawan Perusda yang dimintai keterangsn sebelumnya. Saat itu mereka ditanya seputar pelatihan mengenai proyek PLTS tersebut. Pelatihan yang berlangsung selama sehari ini dilaksanakan di dua lokasi yakni setengah hari di Kantor Distamben Sumbawa, setengahnya lagi di lapangan tepatnya Desa Labangka I Kecamatan Labangka. “Secara umum pertanyaan yang kami ajukan kepada dua orang direktur itu soal commissioning test. Apakah pernah melakukan pelatihan cara mengoperasikan PLTS kepada pihak perusda karena rencananya PLTS itu akan diserahkan ke Pemda Sumbawa,” kata Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo didampingi Kanit Tipikor AIPTU Sumarlin, belum lama ini.

Dengan pemeriksaan dua orang direktur PT ASL ini, ungkap Kasat Tri, sudah hampir 20 saksi yang sudah dimintai keterangannya seperti Kadistamben Sumbawa, karyawan perusda dan pihak kementerian ESDM. Rencananya dalam waktu dekat, penyidik akan meminta bantuan ahli kelistrikan dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya untuk pemeriksaan fisik PLTS apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Baca Juga  Dihukum Percobaan, Istri Caleg dan Oknum Kades Merasa Lega
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Tri Prasetiyo

Untuk diketahui, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Interkoneksi 1 Mega Watt di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dianggarkan pemerintah pusat Tahun 2012/2013 melalui Kementerian ESDM senilai Rp 31,8 miliar. Namun hingga kini hasil proyek itu belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Dari 70 unit yang dikerjakan yang dapat dimanfaatkan hanya 38 unit, itupun terancam rusak dan hilang karena tidak terpelihara. Karena ini proyek pusat dan belum diserahkan kepada daerah, membuat Dinas Pertambangan Kabupaten Sumbawa apatis dan tidak dapat berbuat banyak. Aroma dugaan korupsipun menyeruak mendorong aparat penegak hukum mulai bergerak.

Sebelumnya Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, Ir H Syirajuddin mengakui jika proyek itu dikerjakan pemerintah pusat sedangkan Pemda Sumbawa hanya menyiapkan lahan sekitar 3 hektar. Syirajuddin mengakui jika hasil pengerjaan proyek Tahun 2012 tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Dari 70 unit PLTS, yang bisa dioperasikan hanya 38 unit, sisanya 32 unit tidak dapat digunakan. Mengingat proyek ini belum diserahkan kepada Pemda Sumbawa, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terutama dalam hal pemeliharaan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *