Pemda Nilai Lucu Gugatan Kasasi PT Labu

oleh -67 Dilihat
Jalan Samota

SUMBAWA BESAR, SR (05/05/2016)

Saat ini Pemda Sumbawa masih menunggu putusan Kasasi atas gugatan PT Ladang Artha Buana (Labu) terkait pembangunan Jalan Samota. Dengan adanya gugatan tersebut jalan yang merupakan program nasional ini menjadi terhambat. Parahnya lagi anggaran seratusan miliar yang digelontorkan pusat untuk kelanjutan pembangunan ditarik kembali karena persoalan tersebut. “Kita tinggal tunggu keputusan Mahkamah Agung,” kata H Burhan SH MH selaku Kuasa Hukum Pemda Sumbawa, Rabu (4/5) kemarin.

Dalam menghadapi gugatan itu, ungkap Haji Burhan—akrab pria yang juga menjabat Kadishubkominfo Sumbawa ini, pihaknya dibantu Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku jaksa pengacara Negara. Biasanya hasil dari Kasasi itu akan diterbitkan dalam 30 hari kerja sesuai aturan yang ada. “Akhir Maret kemarin kita kirim berkas-berkasnya untuk diperiksa hakim agung sebagai bahan dalam membuat keputusan,” ucapnya.

Baca Juga  Aksi Pencuri HP Milik Istri Polisi Terekam CCTV

Di bagian lain Haji Burhan menilai lucu langkah hukum (Kasasi) yang diajukan PT Labu. Sebab upaya itu tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 yang intinya apabila dia keberatan terhadap besarnya ganti rugi maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun keberatan ke PN itu tidak dilakukan. Justru yang dilakukan PT Labu setelah Pemda Sumbawa menitipkan uang ganti rugi di PN, adalah mengajukan Kasasi. “Ini yang tidak benar. Kita tunggu saja putusan MA,” ujarnya.

Selama ini dalam merealisasi program Samota, Pemda Sumbawa sudah bekerja berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Tidak ada alasan pemilik lahan bertahan jika untuk kepentingan umum. Karenanya Pemda memberikan ganti rugi yang besarnya sesuai hasil perhitungan Aprisal–lembaga independen. “Perencanaannya sudah benar, sebetulnya kalau dia keberatan itu diberi ruang oleh UU pada saat penentuan besarnya ganti rugi. Saat itulah dia (PT Labu) mengajukan gugatan ke pengadilan. Keberatan lainnya bisa melalui PTUN kalau menyangkut penetapan lokasi. Sebab penetapan lokasi dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1986,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *