Sekda Diperiksa Jaksa, 2 Jam untuk 3 Pertanyaan

oleh -63 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/05/2016)

Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (3/5). Selain Sekda, Sekretaris Dinas Pariwisata Sumbawa, Pincun Nurhinsyah S.IP juga hadir di kantor Adhiyaksa tersebut untuk kepentingan yang sama. Kedua pejabat daerah ini diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan Embung Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Tahun 2009 lalu. Saat itu H Rasyidi dan Pincun menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Investigasi Embung Sebewe yang rusak diterjang banjir.   Sekda berada cukup lama di ruang Kasi Pidana Khusus. Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Namun informasi yang diperoleh SAMAWAREA bahwa Sekda hanya menjawab tiga pertanyaan meski pemeriksaan itu berlangsung selama dua jam dari pukul 10.30 hingga 13.00 Wita.

Dicegat usai diperiksa, Sekda H Rasyidi mengakui hanya menjawab tiga pertanyaan, meski sebenarnya ada 20 pertanyaan. Selebihnya sudah dijawab saat pemeriksaan tahun 2014 lalu. “Hanya pertanyaan tambahan saja,” ucapnya. Kepada pihak kejaksaan, Ia menjelaskan tetnang tugasnya selaku ketua tim termasuk hasil investigasi. Dari fakta lapangan, ditemukan pondasi embung kurang dalam dan air mengalir di bawah embung. Sekda mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah temuan dari investigasi itu adalah adanya salah perencanaan atau gagal konstruksi. “Saya juga tidak bisa memastikan apakah pengerjaannya sesuai spesifikasi atau tidak, karena kebenaran itu baru bisa dibuktikan dalam persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Putusan Bawaslu NTB: Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa Tidak Terbukti

Di bagian lain, Sekda membantah mangkir dari panggilan jaksa. Ia mengaku tidak pernah menerima dua panggilan sebelumnya. Apalagi saat itu ia berada di luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas dinas. “Kalau saya tahu ada panggilan dan kebetulan ada di Sumbawa, pasti saya penuhi sebagai bentuk dukungan dalam penegakan supremasi hukum,” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka P.D, SH mengakui pemeriksaan terhadap dua pejabat daerah tersebut. Untuk Sekda, pemeriksaannya hanya berlangsung singkat karena sebelumnya telah memberikan keterangan. Kejaksaan hanya meminta keterangan tambahan kepada Sekda selaku ketua tim investigasi. Setelah ini lanjut Agung Raka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dua dari empat orang tersangka. Adalah M Saleh selaku pengawas lapangan dan Lalu Makbul Direktur CV Ngadek Jaya selaku rekanan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *