Tersangka Ilegal Logging Tangkapan TNI Jadi Tahanan Jaksa

oleh -107 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (02/05/2016)

Sebanyak 6 orang tersangka kasus illegal logging hasil tangkapan TNI dari Kodim 1607 Sumbawa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (2/5). Pelimpahan ini dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Pasalnya, berkas penyidikan yang dilakukan PPNS Dinas Kehutanan Sumbawa dan Propinsi NTB ini telah dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya keenam tersangka ini ditangkap di kawasan Hutan Gili Ngara RTK 79 wilayah Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir.

Kasi Pidum Feddy Hantyo Nugroho SH, dan Kasi Datun, Benny SH
Kasi Pidum Feddy Hantyo Nugroho SH, dan Kasi Datun, Benny SH

Hal ini diakui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho SH yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Senin (2/5). Keenam tersangka ini berinisial SY, SK, TR, RA dan AR—kelimanya adalah sopir truk pengangkut kayu illegal tersebut. Kelimanya dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Satunya lagi berinisial SUP—oknum anggota polisi yang saat dilakukan penangkapan ada bersama kelima tersangka. SUP dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. “Kami sudah menetapkan jaksa yang menangani kasus ini,” kata Feddy.

Baca Juga  Kuras ATM Nasabah, Security BNI Cabang Bima Diringkus

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Penyidik PNS (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi NTB. PPNS tersebut melimpahkannya ke Kejati NTB yang kemudian berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa dalam penanganannya. Rencananya seminggu lagi kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk digelar persidangan di PN Sumbawa Besar. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *