Terlibat Kecelakaan dan Narkoba, Dua Oknum Polisi Dipecat

oleh -145 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (25/04/2016)

Polres Sumbawa kembali memecat dua anggotanya. Adalah Brigadir I Gede Eka Suarjana alias Tukul dan Brigadir Sadra, resmi dipecat, Senin (25/4) pagi tadi. Pemecatan itu dilaksanakan melalui upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang langsung dipimpin Kapolres Sumbawa. Namun sayang, kedua oknum polisi itu tidak hadir, meski pihak Polres telah menyiapkan baju batik sebagai ganti pakaian dinas yang akan dicopot. Saat itu Brigadir Tukul tengah berada di Tabanan Bali, sedangkan Brigadir Sadra masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK didampingi Kanit Provost, IPTU Buhari Tamal yang ditemui usai upacara PTDH, mengatakan dua anggota tersebut terlibat dalam tindak pidana. Mereka dipecat melalui surat keputusan (Skep) Kapolda. Untuk pidananya, Tukul dijerat pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang hasil putusan kasasinya dan sudah inkrach selama 6 tahun penjara. Meski terlibat kecelakaan, namun kasus itu menimbulkan dampak yang besar atau dikenal dengan peristiwa kerusuhan 221. Tukul yang selama ini ditahan di Lapas Tabanan Bali telah bebas bersyarat. Selain menjalani putusan pidana, Tukul juga harus ditindak secara internal. Oknum anggota ini diajukan ke sidang kode etik profesi di Polres Tabanan, dengan rekomendasi PTDH. Tukul terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian pasal 21 ayat (3) huruf a dan pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Atas rekomendasi ini, Tukul mengajukan banding. Hasil putusan komisi banding Polda NTB, menolak permohonan Tukul selaku pemohon yang diikuti dengan terbitnya Keputusan Kapolda NTB, KEP/154/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Baca Juga  KM Permata Asia Tenggelam di Perairan Bima, Begini Nasib 18 ABK

Sementara Brigadir Sadra, dijerat pasal pidana 114 ayat 1 huruf a UU No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena terbukti bersalah, Sadra dihukum penjara selama 6 tahun dan kini menjadi narapidana Lapas Dompu. Untuk penindakan internal, tim Polres Sumbawa harus menyidangkan Sadra di Polres Dompu. Dalam sidang kode etik profesi, Sadra dijerat sejumlah pasal sebagaimana yang menjerat Tukul. Sadra juga mengajukan banding atas rekomendasi pemecatannya, namun Komisi Banding Polda NTB menolak permohonannya. Sadra dipecat melalui Keputusan Kapolda, KEP/156/III/2016 tanggal 29 Maret 2016. “Upacara PTDH ini untuk mengekspos atau menginformasikan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah bukan bagian dari Polri melainkan masyarakat biasa. Artinya segala tindak tanduknya sudah bukan tanggung jawab institusi kepolisian,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *