Pengusaha Pulau Moyo Polisikan Rekan Bisnis

oleh -109 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/04/2016)

Setelah melaporkan kasus pembakaran bungalow dan pengrusakan alat berat, Syamsuddin—seorang pengusaha di Pulau Moyo, kembali mengajukan laporan polisi. Kali ini melaporkan secara hukum rekan bisnisnya berinisial AW, dengan delik dugaan tindak pidana penggelapan. Dugaan penggelapan ini berkaitan dengan uang pembelian tanah milik masyarakat yang berlokasi di Desa Labuan Aji Pulau Moyo Kecamatan Badas.

Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo, Sabtu (16/4) kemarin, mengakui adanya laporan itu. Dugaan penggelapan ini berawal dari transaksi jual beli tanah. Saat itu Daeng Syam—akrab pelapor disapa, hendak membeli tanah seluas 90 hektar di Dusun Setema, Desa Labuan Aji. Rencananya tanah itu akan dibangun hotel. Untuk transaksi atau pembelian tanah itu, pelapor berhubungan dengan AW—orang yang diberikan kuasa oleh para pemilik tanah. Pelapor pun menyerahkan sejumlah uang kepada AW sesuai kesepakatan harga tanah pada Desember 2015 lalu. Namun belakangan muncul persoalan, pemilik tanah menuntut pembayaran tanah tersebut. Karenanya pelapor menduga AW tidak menyerahkan sepenuhnya harga tanah itu kepada masyarakat selaku pemilik tanah. Dari pengakuan Daeng Syam, uang yang telah diserahkan kepada AW dalam dua tahap mencapai sekitar Rp 5,4 miliar. “Ini masih keterangan sepihak, dan masih perlu dilakukan pendalaman secara detail dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya,” kata perwira yang baru seminggu melepas masa lajangnya ini.

Baca Juga  Setelah 9 Rumah di Panggi, Kini 4 Rumah di Pane

Seperti diberitakan SAMAWAREA, harga tanah seluas 90 hektar yang dibeli dari masyarakat Dusun Setema mencapai Rp 3,15 miliar. Namun yang baru dibayar Rp 2,15 M dan hingga kini masih tersisa Rp 1 miliar. Jumlah ini diakui Kepala Desa Labuan Aji dan Camat Badas. Jika dikaitkan dengan pengakuan Daeng Syam yang telah memberikan uang Rp 5,4 miliar, maka keuntungan yang diperoleh AW dalam transaksi tersebut senilai 2,2 miliar. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *