Sumbawa, Kota Bima dan KLU Masuk Zonasi Merah

oleh -85 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (14/04/2016)

Hasil survey Ombudsman menyebutkan ada tiga kabupaten/kota di NTB yang masuk dalam zonasi merah untuk pelayanan publik di instansi pemerintah. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Sumbawa, Kota Bima dan Kabupaten Lombok Utara. Demikian diungkapkan Asisten Ombudsman Perwakilan NTB, Muhammad Rasyid Ridho saat dicegat SAMAWAREA dalam kunjungannya di Polres Sumbawa, Kamis (14/4). Selain itu Kabupaten Sumbawa masih berada di urutan 30-an dari 50 kabupaten/kota di Indonesia yang diobservasi Ombudsman. Namun Kabupaten Sumbawa masih memiliki kemungkinan masuk dalam zonasi kuning. Sebab menurut Ridho—sapaan akrabnya, untuk masuk ke zonasi kuning harus memperoleh nilai sekitar 50-an, sedangkan Sumbawa memperoleh nilai 40.

Masuknya Kabupaten Sumbawa dalam zonasi merah, ungkap Ridho, salah satunya karena tidak mempublikasikan standar pelayanannya. Seperti mekanisme prosedur, lama pengurusan, biaya pengurusan dan persyaratannya. Sebagian besar instansi di Kabupaten Sumbawa tidak menyediakan informasi seperti itu yang merupakan bentuk standar pelayanan. “Hasil evaluasi kemarin, hanya satu instansi saja yang masuk zona hijau yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT),” sebut Ridho.

Baca Juga  Perampok di Perkemahan Bukit Teletubbies Diringkus

Kurang terbukanya instansi pemerintah di Kabupaten Sumbawa terhadap pelayanan publik, dapat dikatakan telah melakukan mal administrasi dan dapat disimpulkan bahwa SKPD dimaksud lalai dalam pelayanan. Padahal lanjut Ridho,  masing-masing SKPD memiliki SOP dalam pelayanan kepada masyarakat. Tapi SOP itu disimpan di dalam laci dan baru ditunjukkan ketika masyarakat mempertanyakannya. “Kepala SKPD yang tidak mempublikasikan standar pelayanannya adalah pelanggaran dan menurut ketentuan undang-undang ada sanksi yang bisa diberikan, seperti sanksi administratif dan pemberhentian kepala SKPD bersangkutan,” jelasnya.

Meski demikian, sanksi itu tidak diterapkan Ombudsman melainkan mengedepankan upaya persuasive mengingat SKPD dimaksud berkomitmen untuk melakukan perbaikan. “Kami juga berupaya merangkul dan mengadvokasi pemerintah daerah agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan publik,” ucapnya.

Baca Juga  Sembunyi Shabu di Peci Ketahuan Polisi

Di bagian lain Ridho menginformasikan jika pihaknya sudah mulai melakukan observasi, dan kini memasuki triwulan kedua tahun 2016 ini. Dalam observasi itu pihak berkoorinasi dengan Bupati Sumbawa dan mengumpulkan seluruh SKPD sebagai obyek penelitian. Ada komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan, salah satunya mempublikasikan standar pelayanan kepada masyarakat. “Kami juga mendorong Bupati untuk memberikan penghargaan kepada institusi yang mempublikasikan standar pelayanannya, sebaliknya menegur instansi yang lalai,” demikian Ridho. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *