MATARAM, SR (13/04/2016)
Persoalan tapal batas Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, hingga kini masih belum tuntas. Selasa (12/4) kemarin, pertemuan kembali digelar. Wakil Gubernur NTB, H. M. Amin SH M.Si mengundang Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc dan Bupati KSB Dr Ir H W Musyafirin untuk membicarakan masalah tersebut. Pertemuan dua bupati yang sama-sama baru dilantik tersebut adalah yang pertama kali terkait persoalan tapal batas ini. Saat itu Bupati Sumbawa didampingi Asisten Pemerintahan Sekda Sumbawa, sedangkan Bupati Sumbawa Barat didampingi oleh Plt Sekda dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda KSB.
Bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur, rapat dimulai pukul 10.00 Wita. Pertemuan itu langsung dipimpin Wagub NTB didampingi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah NTB. Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam ini, menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk berita acara ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak yang disaksikan Wakil Gubernur NTB.
Di antaranya, Kabupaten Sumbawa Barat sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 298 Tahun 2009 yaitu penarikan garis batas opsi A. Sebaliknya Kabupaten Sumbawa tidak sepakat dengan Keputusan Gubernur NTB ini, melainkan memilih penarikan garis batas opsi C. Guna mencari penyelesaian yang komprehensif Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri) dan akan menerima sepenuhnya hasil keputusannya. (JEN/SR)