Ibu dan Anak Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

oleh -90 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (12/04/2016)

EM dan AS—ibu dan anak yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Nurtina, dituntut 10 dan 8 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (12/4). Nurtina adalah mertua dari EM sekaligus nenek dari AS.  Pada persidangan yang dipimpin Sri Sulastri SH MH beranggotakan Fatria Gunawan SH dan Faqih Nafiddin SH, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Sobaruddin SH. Sidang tersebut  dihadiri suami dan ayah terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny D. P SH MH menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Sobaruddin SH meminta waktu selama tujuh hari untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Baca Juga  Polisi Masih Sulit Identifikasi Penebas Mantan Kades Marga

Sementara AS—salah seorang terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya. Sambil terisak, AS menyatakan bahwa semua tuduhan terhadap dirinya maupun keterangan saksi dalam persidangan, tidak benar. Dia tidak pernah melakukan penganiayaan. Setelah mendengar ungkapan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *