Tahun 2015, Per Desa di Sumbawa Dapat 895 juta, KSB 682 Juta

oleh -80 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (08/04/2016)

Secara nasional dalam APBN Tahun 2015, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 20,76 triliun atau 1,05% dari belanja negara sebesar Rp 1.984 triliun. Dana desa ini dialokasikan untuk 74.093 desa. Sedangkan untuk Tahun 2016 ini, alokasi dana desa meningkat mencapai Rp 46,98 triliun atau 2,24% dari anggaran belanja negara sebanyak Rp 2.095 triliun. Demikian diungkapkan Wakil Ketua BPK RI Drs Sapto Amal Damandari Ak., C.P.A, C.A, saat menjadi narasumber pada Seminar Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) di Komplek Rusunawa UTS, Kamis (7/4) kemarin.

Dari jumlah dana tersebut, sebut Sapto—akrab Ia disapa, pada Tahun 2015 desa se-NTB memperoleh Rp 301,79 miliar atau 1,45% dari realisasi dana desa dalam APBN. Khusus untuk Sumbawa, 157 desa memperoleh Rp 45,19 miliar atau 14,95 % dari realisasi dana desa se-NTB. Dana desa yang diterima desa berkisar dari yang terendah sebesar Rp 270,39 juta dan tertinggi sebesar Rp 326,78 juta. Sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa Barat, sebanyak 57 desa memperoleh Rp 16,62 miliar atau 5,51 %  dari realisasi dana desa se-NTB. Dana desa yang diterima desa berkisar dari yang terendah sebesar Rp 248,11 juta dan yang tertinggi sebesar Rp 319,24 juta. Sedangkan, bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota Tahun 2015 adalah sebesar Rp 44,82 miliar atau 0,38% dari total belanja  kabupaten dan kota se-NTB.

Baca Juga  PT SMM Gandeng UTS Kembangkan Usaha Social Enterprise di NTB

Seminar dana Desa PesertaUntuk Kabupaten Sumbawa telah merealisasikan Rp 140,59 miliar atau 10,57% dari belanja APBD-nya kepada 157 desa berupa, dana desa Rp 45,3 miliar, alokasi dana desa (ADD) Rp 80,37 miliar, bantuan keuangan kepada desa  Rp 11,06 miliar, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 4,04 miliar. Dengan demikian, desa di Kabupaten Sumbawa memperoleh dana dari APBN dan APBD Tahun 2015 rata-rata sebesar Rp 895,51 juta per desa.

Sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa Barat telah merealisasikan sebesar Rp 38,93 miliar atau 5,58 % dari belanja APBD-nya kepada 57 desa berupa dana desa Rp 16,62 miliar dan alokasi dana desa (ADD) mencapai Rp 22,30 miliar. Pada Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa maupun bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Dengan demikian, desa di Kabupaten Sumbawa Barat memperoleh dana dari APBN dan APBD Tahun 2015 rata-rata sebesar Rp 682,98 juta per desa.

Baca Juga  Polisi Bagi 100 Paket Sembako dan Masker untuk Jamaah Tabligh

Dengan direalisasikannya dana APBN dan APBD untuk desa tersebut, ungkap Sapto, maka tujuan seperti yang diungkapkan dalam UU Desa yaitu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dapat segera dicapai. Untuk itu, tata kelola keuangan desa harus dilakukan dengan baik serta dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, menurut Sapto Amal, maka para aparat desa harus selalu meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya, sehingga dana yang semakin besar dialokasikan ke desa oleh pemerintah pusat dan daerah, dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Alokasi dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70% dan biaya operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar 30%. “Hendaknya aturan ini benar-benar dipatuhi oleh para kepala desa dan jajarannya. ”Tentunya, saya sangat berharap tidak ada kepala desa yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya dalam menggunakan dana tersebut,” harap Sapto. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *