Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Gelar Sosialisasi

oleh -99 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (06/04/2016)

Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB menggelar Sosialisasi Ombudsman, Selasa (5/4) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini untuk mensosialisasikan hasil penelitian kepatuhan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumbawa. “Hasil penilaian tahun lalu, hanya ada satu SKPD di Kabupaten Sumbawa yang berada di zona hijau. Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan betul–betul memotivasi sahabat–sahabat SKPD untuk lebih baik lagi demi mewujudkan Sumbawa hebat dan bermartabat,” harap Bupati Sumbawa HM Husni Djibril, B.Sc saat menyambut kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB beserta rombongan.

Sementara Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk diketahui bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI. Lembaga negara ini memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh BUMN, BUMD, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia). “Kami bersyukur Ombudsman berkesempatan memberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik di daerah ini, dengan harapan nantinya semua mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada institusi masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Haji Mo Dilantik Sebagai Ketua PC NU Sumbawa
Wabup Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah
Wabup Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah

Standar pelayanan minimal disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolak ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Standar pelayanan minimal merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap institusi publik terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pelayanan publik. Penerapan SPM juga dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Karenanya, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Resmi Moratorium Penerbitan IUTS Minimarket Berjejaring Nasional
Peserta Sosialisasi Ombudsman
Peserta Sosialisasi Ombudsman

Di awal kepemimpinan Husni-Mo, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumbawa tentang Percepatan Program Kerja Strategis Tiga Bulan Pertama pada awal Maret 2016 lalu yang di dalamnya mencakup perbaikan sistem pelayanan publik pada seluruh instansi pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mempublikasikan di institusi masing-masing. Untuk itu masyarakat yang akan berurusan pada institusi pemerintah daerah akan mudah dalam mengakses pelayanan publik. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *