Penebas Leher Lukman Masih Buron

oleh -232 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/03/2016)

Hingga kini IY dan EM—dua warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat, masih buron. Kedua mantan narapidana itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Lukmanulhakim (21) warga Juran Alas Kecamatan Alas, 14 Maret lalu. “Pencarian kedua tersangka terus kami lakukan. Keduanya sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek Alas, Komisaris Polisi (Kompol) M Jafar yang ditemui di Polres Sumbawa, Jumat (18/3).

Kompol M Jafar, Kapolsek Alas
Kompol M Jafar, Kapolsek Alas

Diakui Kompol Jafar—akrab perwira low profil ini disapa, dalam pencarian, sejumlah tempat disambangi termasuk kediaman kedua tersangka. Ia menduga kuat keduanya telah kabur keluar daerah dan masih berada di antara Pulau Lombok dan Bali. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda,” katanya.

Sampai kapanpun, lanjut Jafar, kedua tersangka tetap dicari. Dan Ia merasakan yakin keduanya akan segera tertangkap. “Saya haqqulyakin keduanya bisa kami tangkap. Kami tidak pernah lelah untuk mencari,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan berat ini bermotif dendam lama. Antara korban dan tersangka pernah berselisih. Ketika tersangka baru saja bebas dari penjara atas kasus pencurian, mereka mendatangi korban yang sedang menunggu rekannya di sebuah bengkel. Tanpa basa-basi tersangka menyerang dengan cara menebas leher korban. Akibatnya korban terluka dan mendapat 52 jahitan di leher bagian belakang.

Untuk diketahui, IY (20) adalah putra oknum kepala desa di Kecamatan Alas Barat, dan EM warga Desa Lekong. Dalam catatan kepolisian, keduanya pernah terlibat melakukan tindak pidana. IY pernah mencuri di SMAN 1 Alas Barat, sedangkan EM baru keluar penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (JEN/SR)