Satu Narapidana Lapas Sumbawa Positif Narkoba

oleh -276 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/03/2016)

Selain melakukan penggeledahan ruang sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa, Satres Narkoba Polres Sumbawa dan BNN KSB melakukan tes urine terhadap 39 Napi narkoba dan 7 orang petugas Lapas setempat, Rabu (23/3). Hasil tes urine, satu Napi positif narkoba jenis methampetamin (zat yang terkandung di dalam shabu). Napi berinisial SA yang mendiami Blok Kamboja ini langsung digiring ke salah satu ruangan untuk diinterogasi.

Kasat Narkoba, IPTU Totok Suharyanto SH dan Kasubag Umum BNN KSB, Akhiruddin Juliadi SKM M.Si
Kasat Narkoba, IPTU Totok Suharyanto SH dan Kasubag Umum BNN KSB, Akhiruddin Juliadi SKM M.Si

Kapolres Sumbawa melalui Kasatres Narkoba, IPTU Totok Suharyanto SH, membenarkan satu Napi positif narkoba. SA merupakan narapidana narkoba yang divonis selama 6 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Lombok Timur. Sebelumnya SA mendekam di Lapas Lombok Timur. Karena di dalam Lapas kedapatan mengkonsumsi narkoba sebagaimana hasil tes urine, SA dipindahkan ke Lapas Klas II Sumbawa sejak 22 Mei 2015 lalu. “Ternyata di sini juga masih mengkonsumsi narkoba yang juga dibuktikan dengan hasil tes urine,” kata IPTU Totok—akrab mantan Kapolsek Empang ini disapa.

Baca Juga  Sabung Ayam Menjelang Sahur, 10 Orang Dicokok Polisi

Dengan adanya temuan ini, ungkap IPTU Totok, menjadi dasar baginya untuk melakukan interogasi lebih lanjut guna mengungkap asal-muasal barang haram tersebut dan bagaimana cara diselundupkan ke dalam Lapas. Hasil interogasi singkat tersebut mengungkap jika narkoba yang dikonsumsi SA berasal dari Wing—seorang Napi yang beberapa minggu lalu telah dipindahkan ke Lapas Mataram. “Wing adalah bandar narkoba yang dikenal mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas,” ungkap IPTU Totok.

Plh Kalapas Sumbawa yang juga Kasubag TU, Hamadiah S.Sos
Plh Kalapas Sumbawa yang juga Kasubag TU, Hamadiah S.Sos

Sementara Plh Kalapas Sumbawa yang juga Kasubag TU, Hamadiah S.Sos, mengakui jika SA pindahan dari Lapas Lotim. Selama menjadi warga binaan di Lapas Sumbawa, SA dinilai berkelakuan baik karena intensif mengikuti kegiatan keagamaan dan sangat kreatif sebab memiliki banyak keahlian yang bisa ditularkan kepada warga binaan lainnya seperti membuat kerajinan dan kreasi lainnya. Namun dengan adanya hasil tes urine ini, SA akan menjalani serangkaian proses untuk diberikan tindakan disiplin. Selain itu SA dimasukkan dalam Register F—catatan untuk setiap warga binaan yang melakukan kesalahan. Jika namanya sudah tercantum dalam Register F, maka segala haknya akan diamputasi mulai dari mendapatkan remisi, cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Nanti ada tim yang menangani masalah ini,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *