Kapolres Himbau Pengguna Media Sosial Bijak dan Hati-Hati

oleh -422 Dilihat
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK

SUMBAWA BESAR, SR (21/03/2016)

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Statemen atau status yang diposting melalui media social itu untuk tidak menyinggung pihak sehingga menimbulkan resiko hokum karena berisi ujaran kebencian kepada seseorang ataupun kelompok. “Sudah ada Surat Edaran Kapolri tentang kasus yang tergolong dalam tindak pidana Hate Speech. Jika penyataan yang diposting di media social dapat menimbulkan konflik, kebencian, menimbulkan dan permusuhan, maka dapat diproses pidana,” kata Kapolres menanggapi adanya postingan facebooker yang membuat salah seorang anggotanya keberatan.

Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech”).  Sebelum Surat Edaran Hate Speech Kapolri terbit, ketentuan tentang larangan–larangan berujar kebencian seperti pencemaran nama baik, sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah aturan.

Baca Juga  Dua Penadah Ditangkap Saat Mengendarai Motor Curian

Untuk diketahui, Romi Oktovian Munir (40) Kepala Unit (Kanit) Patroli Lalulintas Polres Sumbawa, resmi mempolisikan Facebooker bernama Abdul Azis bin Wahab. Pasalnya facebooker yang protes dengan tindakan polisi yang melakukan penilangan itu telah memposting status dan foto oknum anggota ini yang bernada mendiskreditkannya. Sejak status itu di-upload mengundang banyak komentar negatif dan membias sehingga membuat diri dan keluarganya malu. “Kami telah menyerahkan penanganannya kepada proses hokum,” ucap Kapolres.

Saat ini laporan anggotanya sedang ditangani penyidik Reserse dan Kriminal. Untuk pembuktian kata–kata dalam postingan terlapor (Abdul Azis) akan melibatkan ahli bahasa. Ini dilakukan guna memastikan apakah kalimat dalam postingan itu menimbulkan ketersinggungan institusi, perorangan, dan kelompok. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *