Haji Lodot Dipecat dari Partai Demokrat

oleh -93 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/03/2016)

H Ruslan alias Haji Lodot—politisi Demokrat yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbawa 1, harus mengubur keinginannya untuk menggantikan adik kandungnya, Syamsuddin Biok—anggota DPRD Sumbawa yang akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu) partainya. Sebab Haji Lodot yang meraih suara kedua terbanyak di bawah Biok, telah dipecat baik sebagai Ketua PAC Demokrat Plampang dan keanggotaannya dalam partai dicabut. “Sudah kami pecat,” tegas Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri S.Ag M.Si saat ditemui SAMAWAREA di Kantor DPRD Sumbawa, Senin (21/3).

Syamsul Fikri S.Ag M.Si
Syamsul Fikri S.Ag M.Si

Pemecatan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu ketika terjadi permasalahan antara Haji Lodot dengan adiknya, Syamsuddin Biok. Haji Lodot ungkap Fikri, dinilai tidak loyal dan melanggar etika partai. Sedangkan Biok dipecat karena sudah ada putusan inkrach dari Mahkamah Agung yang menghukum Biok selama 1 tahun 2 bulan penjara. Dengan pemecatan Haji Lodot ini, artinya calon pengganti Syamsuddin Biok di DPRD Sumbawa adalah peraih suara terbanyak ketiga di dapil yang sama. “Partai Demokrat sangat tegas. Jika kadernya tidak loyal dan melanggar etika partai, maka diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tukasnya.

Baca Juga  PDPM Sumbawa Harap Program 100 Hari Mo-Novi Tidak Sebatas Wacana

Disinggung mengenai PAW Syamsuddin Biok, Fikri—akrab Ketua Demokrat ini disapa, menyatakan akan segera diajukan dan kini sedang berproses. “Saat ini kami masih menunggu surat usulan PAW dari partai. Jika sudah ada surat akan kami teruskan ke bupati dan gubernur,” timpal Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata SP yang ditemui terpisah. Untuk diketahui, Biok melanggar undang-undang ITE karena mengancam kakak kandungnya sendiri, H. Lodot via SMS. Kini Biok tengah menjalani masa hukumannya yang hanya tinggal dua bulan. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *