Empat WNA China dan Malaysia Dideportasi

oleh -157 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/03/2016)

Setelah tiga hari diamankan, tiga WNA asal China yang menjadi pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi dideportasi oleh pihak Imigrasi Sumbawa, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 Wita. Tiga WNA China ini adalah Chunfang (46), Li Youquan (48), dan Wang Xueping (48). Selain mereka pada hari yang sama Imigrasi juga mendeportasi Abdul Rahim bin Mashuari (46) WNA asal Sabah Malaysia.

Kepala kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Sumbawa, Drs Syahrifullah yang dikonfirmasi Jumat (18/3), mengatakan, ketiga WNA pekerja PLTU menyalahi ijin tinggal dan ijin kerja. Seharusnya mereka bekerja dan menetap sementara di Sragen, Jawa Tengah, tapi mereka berada di KSB dan bekerja di sana. Mereka beralasan ke KSB untuk mengerjakan proyek PT Patra Power Nusantara, Sragen.

Baca Juga  Aksi Lengserkan Jokowi Berlangsung Ricuh

Sedangkan WNA asal Malaysia sudah overstay. Masa tinggalnya berakhir 19 Juni 2015 namun hingga terjaring 10 Maret lalu masih berada di Sumbawa tepatnya, Desa Gapit, Kecamatan Empang. WNA ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keempatnya rencananya Jumat hari ini diterbangkan dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju negara asalnya,” kata Kakanim.

WNA DeportasiDalam waktu dekat, lanjut Kakanim, akan dilakukan pemulangan terhadap salah satu warga Timor Leste yang selama ini tinggal di Bima dan kini diamankan pihak Imigrasi Sumbawa. WNA Timor Leste tersebut menyalahi ijin tinggal (overstay). (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *