Dukung Program 100 Hari Husni—Mo, SKPD Wajib Terbitkan DIP

oleh -140 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/03/2016)

Untuk mendukung Program Kerja 100 Hari Pemerintahan HM Husni Djibril B.Sc—Drs H Mahmud Abdullah (Husni—Mo) seluruh SKPD harus menerbitkan Daftar Informasi Publik (DIP). Hal ini juga sebagai implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu dalam rangka Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Tekhnis PPID di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (17/3).

PPID Humas 1Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE dalam laporannya menyampaikan bagi instansi  publik, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan segala program dan kegiatan guna memperoleh dukungan dari masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan salah  satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya iklim transparansi yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 14 Tahun  2008  ini, mulai 1 Mei 2010 pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Untuk itu semua  perangkat daerah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Penyelenggaran bimtek dirasakan banyak manfaatnya bagi PPID  pembantu masing-masing SKPD untuk menyusun Daftar Informasi Publik. Selain itu juga akan menunjang aktualisasi RPJMD Kabupaten Sumbawa 2016-2021 yaitu termasuk dalam agenda peningkatan daya saing, dengan agenda aksi memantapkan pelaksanaan berbagai agenda reformasi birokrasi, dengan fokus aksi yaitu melaksanakan keterbukaan informasi publik secara utuh. Daftar informasi publik yang ada pada masing-masing SKPD harus tersosialisasi kepada masyarakat luas.  Masyarakat harus diinformasikan tentang tata cara memperoleh informasi dari pemerintah. Kegiatan bimtek penyusunan DIP diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur PPID utama dan PPID pembantu SKPD.

Baca Juga  Sultan Pontianak Sebut TGB Tokoh Pemersatu Bangsa

PPID Humas 22Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Sumbawa Drs. H. Muhammading, M.Si yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa mengatakan, lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi. Apalagi jika dilihat dari sisi substansinya, undang-undang keterbukaan informasi publik menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa ini untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya. Secara teknis saat ini telah lahir peraturan komisi informasi nomor 1 dan nomor 2 yang menjabarkan lebih detail beberapa substansi menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Secara obyektif, pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah. Dari segi payung hukum, tambahnya, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa No. 39 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, harapannya melalui kegiatan bimbingan teknik tersebut, seluruh peserta dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang akan sangat membantu PPID pembantu SKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Yang tidak kalah pentingnya adalah memahami klasifikasi informasi yang dimiliki badan publik. Misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat. “Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik tetapi justru dirahasiakan, sementara informasi yang seharusnya dirahasiakan justru disampaikan kepada public,” katanya mengingatkan.

Baca Juga  Program Jarot-Mokhlis Dinilai Menyentuh Masyarakat Kecil

Setelah dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumbawa, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dengan narasumber dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB Drs. MP. Kusuma Wijaya dan Sukran, serta Kasubbag Humas Setda Sumbawa R. Rudi Yulianto, SE.,M.Sc.,M.AP sebagai moderator. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *