Ayah Pelaku Pembunuh Anak Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh -105 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/03/2016)

Ersan Munaf–ayah dari JJ (12) pelaku pembunuhan dan sodomi anak di KSB dituntut selama empat tahun penjara. Tuntutan itu dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus tindak pidana penelantaran anak di Pengadilan (PN) Negeri Sumbawa, Rabu (16/3). “Selain dituntut pidana terdakwa didenda 75 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho SH. Ersan dikenakan pasal penelantaran anak karena tidak memberikan JJ kebutuhan yang sesuai dengan porsinya mengingat JJ masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian orang tuanya. Inilah yang dianggap memicu anak tersebut melakukan sesuatu yang semestinya tidak dilakukan. JJ menjadi tersangka kasus pembunuhan dan sodomi anak berumur 9 tahun.

Untuk diketahui terdakwa Ersan dijerat dengan pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan 23 Maret mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Wajah Bonyok Dikeroyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *