Subkontraktor IGD RSUD Sumbawa Terancam Dipolisikan

oleh -76 Dilihat
Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi

SUMBAWA BESAR, SR (11/03/2016)

Aksi pekerja subkontraktor yang membongkar pintu dan AC bangunan IGD RSUD Sumbawa, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) bereaksi. Pemda menilai aksi para pekerja tersebut adalah bentuk tindak pidana. Karena itu Pemda Sumbawa akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. “Kami berkewajiban mengamankan aset yang sudah terbangun. Manakala ada yang mengganggu, kami tidak tinggal diam, akan melaporkannya kepada institusi hukum karena jelas-jelas perbuatannya melawan hukum,” tegas Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi menyikapi aksi para pekerja proyek pembangunan IGD, Jumat (11/3) siang tadi.

Menurut Sekda, aksi para pekerja karena dipicu belum dibayarkannya hasil pengerjaan oleh kontraktor pembangunan IGD RSUD Sumbawa adalah persoalan internal dan harus diselesaikan sendiri. Permasalahan itu tidak ada kaitannya dengan RSUD karena tidak pernah mengetahui perjanjian antara kontraktor dengan subkontraktornya. “RSUD tidak mengenal subkontraktor, karena perjanjian itu antara RSUD dan kontraktor selaku pelaksana proyek. Jadi kami ingatkan subkontraktor untuk tidak melakukan pengrusakan,” tukasnya.

Baca Juga  Tak Berakhlak, Sekelompok Remaja Pesta Miras di Siang Bolong Bulan Puasa

IGD dirusakMeski demikian Pemda akan memberikan pemahaman kepada subkontraktor untuk tidak melakukan hal-hal yang berisiko hokum karena semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Sekda sudah meminta RSUD untuk mempertemukan para pihak. Dari laporan yang diterimanya, manajemen RSUD sudah beberapa kali mengundang rekanan untuk melihat langsung kondisi yang telah dikerjakan sekaligus menyelesaikan administrasi. Namun sampai sekarang belum datang memenuhinya. “Kita selaku pemerintah selaku pengguna anggaran tidak akan berhenti sampai mempertemukan mereka (kontraktor dan subkontraktor),” ujarnya.

Ketika upaya terakhir tidak mampu dilakukan, pihaknya akan melihat regulasinya apakah memang sudah memenuhi syarat batas waktu yang ditentukan untuk dilakukan pemutusan kontrak. Pemda akan menghitung kembali berapa yang harus dibayar kepada kontraktor sesuai dengan volume pengerjaannya, setelah dipotong denda karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya tepat waktu. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *