Sopir Truk Jadi Tersangka, Pemilik Kayu Belum Terjamah

oleh -60 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (10/03/2016)

Sedikitnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging terkait hasil operasi TNI dan tim gabungan di kawasan Hutan Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir beberapa waktu lalu. Para tersangka yang ditetapkan penyidik PNS Dinas Kehutanan Sumbawa, semuanya sopir truk pengangkut kayu yang berasal dari Dompu, Lombok Tengah dan Sumbawa. Sementara pemilik kayu hingga kini masih belum tersentuh. “Ya benar tersangkanya semua sopir truk,” kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Sumbawa, Mukhtarmarwan saat ditemui wartawan, Kamis (10/3) siang tadi.

Kelima tersangka itu sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Sumbawa. Sedangkan sopir truk lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan rencananya akan dipanggil paksa. Ada juga sopir yang kabur. Sejauh ini kasus tersebut terus didalami untuk menjerat pemilik kayu. Penyidik ungkapnya, sudah mengantongi identitas para pemilik kayu. “Kami akan ungkap dari hilir sampai hulunya,” tandasnya.

Baca Juga  Tiga Terduga Pengrusakan Kediaman Kades Jaya Makmur Labangka Serahkan Diri

Dalam kesempatan itu, Mukhtarmarwan berharap dukungan semua pihak mengingat tugas yang diembannya merupakan pekerjaan berat. Banyak kendala yang ditemui di lapangan dalam mengungkap kasus illegal logging tersebut. Di antaranya jumlah personil yang tidak sebanding dengan luas wilayah yang diawasi. “Ini tugas dan tanggung jawab bersama karena itu dukungan semua pihak sangat kami harapkan,” pintanya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *