Mulai Hari ini Polres Sumbawa Gelar Operasi Simpatik

oleh -140 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (01/03/2016)

Tepat 1 Maret 2016, Operasi Simpatik Gatarin 2016 dimulai. Operasi yang dilaksanakan Satlantas Polres Sumbawa ini berlangsung hingga 21 Maret mendatang. Operasi kewilayahan ini dititik-beratkan untuk mengoptimalkan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) guna menarik perhatian masyarakat agar lebih tertib dalam berlalulintas. Untuk diketahui KTL di Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan sejak Tahun 1995 berdasarkan SK Bupati Sumbawa yaitu dari Simpang Lawang Gali Kelurahan Brang Bara, hingga ruas Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Sudarma Korniawan, S.Kom yang dikonfirmasi Selasa (1/3), mengatakan, KTL dibentuk sebagai kawasan percontohan untuk tertib berlalulintas. Status KTL nya dicabut jika di kawasan tersebut masyarakatnya sudah tertib. “Disebut kawasan percontohan yaitu tertibnya masyarakat dalam berkendara di suatu Kabupaten atau kota yang memiliki KTL,” jelas Edy—sapaan akrab perwira murah senyum ini.

Baca Juga  Menipu, Catut Nama Kapolres Sumbawa 
Kasatlantas Polres Sumbawa, AKP Edy Sudarma Korniawan S.Kom
Kasatlantas Polres Sumbawa, AKP Edy Sudarma Korniawan S.Kom

Dari hasil evaluasi dan pemantauan selama ini, Edy mengakui masih belumnya para pengguna jalan dalam berkendara di kawasan KTL. Masih ada yang tidak mengenakan helm dan melakukan aksi yang mengganggu pengguna jalan lain. Karenanya untuk membangkitkan kembali kesadaran berlalulintas masyarakat, jajaran Polres Sumbawa menggelar Operasi Simpatik Gatarin 2016.

Meski mengutamakan tindakan simpatik berupa teguran bagi para pelanggar, namun dalam operasi ini penegakan hukum juga tetap diberlakukan. Ia berharap melalui operasi ini keberadaan KTL dapat dioptimalkan yang diikuti dengan tertibnya masyarakat dalam berkendara. Apalagi KTL nya sudah lama sejak Tahun 1995 lalu dan belum pernah diubah. Jika belum pernah diubah, artinya selama ini masyarakat Sumbawa belum tertib. Karenanya menjadi tanggungjawab bersama Forum Koordinasi Lalu Lintas. Hal ini mengingat persoalan tersebut bukan hanya tugas polisi semata melainkan Pemda termasuk Dinas Perhubungan juga ikut bertanggung jawab.

Baca Juga  Vonis GSG Sengkal, Aparat Desa Dibui 1,4 Tahun, Kontraktor 4 Tahun

Pihaknya tetap menghimbau masyarakat ketika berkendara di jalan raya untuk mengenakan helm pengaman depan belakang, melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan sabuk pengaman, serta tidak ugal-ugalan, sehingga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di daerah untuk dapat terwujud. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *