SUMBAWA BESAR, SR (01/03/2016)
Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan hampir sebagian besar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa 2014 sebesar Rp 7,3 Milyar, tidak sesuai peruntukan. Temuan ini setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah dinas atau instansi di lingkup Pemda Sumbawa selaku penerima kucuran dana dimaksud. Saat ini tim kejaksaan masih menyelidiki laporan dugaan penyelewengan penggunaan DBHCHT. “Memang hasil pemeriksaan dinas-dinas yang mendapatkan dana itu hampir sebagian besar tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH yang dicegat usai mengikuti Rakor di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (29/2) kemarin.
Namun terkait dengan tidak sesuai peruntukannya ini, pihaknya berbeda penilaian dengan BPKP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BPKP dan Kemenkeu berpendapat jika ketidaksesuaian peruntukan masih sebatas masalah administrasi. Meski demikian ketika dalam penyelidikan ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan.
Untuk mengungkap hal ini, Kajari meminta timnya untuk lebih detail dan mendalam lagi agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan sebatas kulitnya saja. Pendalaman ini menyasar kegiatan yang dilakukan masing-masing dinas yang dibiayai dana tersebut. Jika tidak sesuai spesifikasi, berarti ada indikasi kerugian Negara. “Kalau tidak ada kerugian Negara, proses akan kami hentikan,” tegasnya. (JEN/SR)