Husni-Mo Bidik 7 Jabatan yang Harus Lowong

oleh -76 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/02/2016)

Setelah dilantik, pemerintahan Husni-Mo langsung bergerak dengan melaksanakan program 100 hari. Untuk merealisasikan program ini pasangan politisi—birokrat itu memberikan empat instruksi yang harus dituntaskan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Salah satu yang menarik dari empat instruksi tersebut adalah reformasi birokrasi dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan SKPD. Artinya, dalam waktu dekat akan ada pejabat yang diturunkan maupun yang dipromosi sebagai implementasi dari pelaksanaan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya ada beberapa pejabat yang harus meninggalkan jabatan yang disandangnya saat ini karena sudah memasuki atau melebihi masa lima tahun sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Hasil inventarisir SAMAWAREA, sedikitnya terdapat 7 jabatan eselon II yang dengan sendirinya harus lowong. Adalah Asisten II Sekda Sumbawa, Kepala DPPK, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pertanian, Kadis Peternakan, Kepala BKBPP, dan Kepala BKPP. Para pejabat yang hingga kini masih menempati posisi tersebut sudah menyandang jabatan itu lebih dari lima tahun. Sebenarnya amanat UU ASN ini bukan hanya untuk pejabat yang sama dengan menempati posisi yang sama pada masa lima tahun, tapi semua pejabat yang menjabat jabatan eselon II. Meskipun dia menjabat di dinas yang berbeda-beda asalkan jabatan eselon II itu telah dijabat selama 5 tahun. Pejabat yang sudah menduduki jabatan ini secara otomatis tidak memiliki jabatan apa-apa. Ada dua cara untuk mendapatkan kembali jabatan eselon II ini bagi pejabat bersangkutan. Pertama, bupati mengusulkan perpanjangan masa jabatan ke Komisi ASN. Tapi upaya ini mustahil dilakukan Bupati, kecuali jika 7 pejabat itu bagian dari mereka yang mendukung Husni-Mo saat Pilkada kemarin. Cara kedua adalah dibentuk Pansel (panitia seleksi) untuk menyeleksi siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, itupun jika 7 pejabat dimaksud menjadi peserta dalam seleksi. Ketika mereka tidak ikut seleksi maka harus bersabar menempati jabatan paling bawah yakni sebagai pelaksana (Eselon V). Peluang 7 pejabat ini semakin sempit karena jabatan yang mereka sandang saat ini banyak dilirik terutama oleh pejabat yang menjadi ‘tim sukses’ Husni Mo. Bahkan nama-nama pejabat yang  dianggap layak untuk posisi tersebut sudah mengemuka dan tidak lagi menjadi rahasia.

Baca Juga  PT BA Membandel, Komisi II Desak Langkah Hukum

Selain beberapa jabatan yang bakal lowong, ada juga pejabat yang layak diganti. Mereka rata-rata sudah menjabat eselon II selama hampir 5 tahun. Inilah yang harus dilakukan evaluasi terkait kinerja sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Ketika kinerjanya menurun dan tidak sesuai harapan, sudah pasti akan dicopot dan diganti dengan yang memiliki kualifikasi, dan kompetensi, meski amanat UU ASN melarang kepala daerah melakukan mutasi, tapi dibolehkan melakukan promosi dan demosi. Dengan adanya kekosongan dan hasil evaluasi, mau tidak mau mutasi harus dilaksanakan. Meski demikian, yang justru mengerikan bagi birokrasi adalah bolehnya bupati melakukan demosi. Kata demosi inilah yang membuat ketar-ketir para pejabat terutama yang saat Pilkada kemarin tidak memberikan dukungan kepada pasangan nomor 3 karena sanksinya bisa penurunan jabatan atau eselon, bisa juga meniadakan jabatan. Saat ini banyak yang mulai beradaptasi menampakkan diri telah berjuang untuk Husni-Mo meski kenyataan tidak samasekali, ada juga yang mendekat, merapat dan setor muka dengan memperlihatkan kesibukannya ‘mengurus’ kepentingan Husni-Mo dan timnya. Bahkan ada yang berusaha mencari siapa orang terdekat Husni-Mo untuk bisa diajak kompromi guna mengamankan posisinya yang dianggap nyaman saat ini. Sebaliknya, pejabat yang mendukung Husni Mo mungkin bisa tersenyum lebar dan sudah mulai berkhayal akan menempati posisi yang diinginkan. Tapi ada juga yang merasa tidak tenang khawatir Husni-Mo berubah pikiran yang justru memberikan “jabatan” kepada orang yang tidak mendukung sebagai bentuk transaksi politik. Ini yang membuat kekisruhan, sebab ketika Husni-Mo memberikan jabatan yang tidak sesuai dengan keinginan, atau belum memberikan jabatan kepada ‘pendukung’ karena harus menunggu ‘antrian’ panjang, maka yang timbul adalah kekecewaan yang kemudian mengungkit balas budi. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *