LSM Menjamur, Sebagian Tak Tercatat di Bakesbangpoldagri

oleh -342 Dilihat
Drs Arif M.Si, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (20/02/2016)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi massa lainnya kian menjamur. Terkadang hanya bermodal nama dan tiga orang pengurus, mereka berkiprah dan melakukan berbagai aksi mengatasnamakan rakyat. Biasanya organisasi ini mulai bermunculan ketika “musim proyek” tiba. Bahkan di antara lembaga itu tanpa didasari legalitas formal. Dari ratusan kelompok atau organisasi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumbawa hanya sebagian yang tercatat resmi di Bakesbangpoldagri Sumbawa. Sebagian lainnya belum melaporkan keberadaan organisasinya sehingga sulit untuk dipantau maupun dibina.

Kepala Badan Kesbangpoldagri Sumbawa, Drs Arief M.Si yang ditemui belum lama ini, mengatakan ada dua rujukan yang dijadikan pedoman dalam membentuk LSM yaitu UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, dan Permendagri No. 33 Tahun 2013 khususnya pasal 9 yang mengatur ketentuan tentang organisasi pemasyarakatan, termasuk yayasan, dan asosiasi. Namun pada perkembangannya ada beberapa pasal yang berubah di UU No. 17 melalui judicial review yakni mengenai keormasan. Dinyatakan ormas atau organisasi tidak wajib mendaftar.

Baca Juga  Dukungan untuk Doktor Zul Kian Deras

Meski tidak wajib mendaftar, Arief menyarankan keberadaan organisasi itu tetap dilaporkan agar keberadaan mereka tetap terpantau dan menjadi sasaran pembinaan untuk menjadi lebih baik. “Apa kegiatannya, siapa anggotahnya, dan arahnya kemana, ini yang perlu kami ketahui sehingga pemerintah bisa melakukan pembinaan di antaranya memberikan bantuan fasilitas maupun dana,” kata pejabat low profil ini.

Diakuinya, akhir Tahun 2015 lalu cukup banyak lembaga yang mengurus SKT di samping akte pendirian yang mereka peroleh dari notaris. “Ada sekitar 80-an yang mendaftar di Kesbangpoldagri dan dipastikan akan bertambah. Yang belum mendaftar hampir sejumlah yang sama. Artinya di antara mereka ada yang memiliki akte pendirian, selebihnya belum,” sebut Arief.

Baca Juga  KPU Tetapkan Pasangan F3 Pemenang Pilkada Sumbawa Barat

Apakah keberadaan organisasi kemasyarakatan itu berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas ? Arief menyatakan selama ini belum ada riset yang serius terhadap korelasi tersebut. Namun dia berharap program atau kegiatan dari asosiasi dan organisasi massa itu hendaknya disesuaikan dengan kondisi di masyarakat. “Jangan sampai melakukan gerakan-gerakan yang tidak normative dan bertentangan dengan keinginan atau kepentingan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Arief tidak menampik keberadaan sejumlah LSM atau lembaga serupa di daerah ini ikut memberikan konstribusi positif bagi masyarakat dan daerah ini. “Mereka adalah pilar dalam demokrasi yang ikut melakukan kontrol bagi kebaikan dalam rangka membangun masyarakat dan daerah kita ke arah yang lebih baik,” demikian Arief. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *