Sediakan Miras, Tempat Karaoke Harus Ditindak

oleh -84 Dilihat
Wirawan S.Si MT, Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (19/02/2016)

Beberapa karaoke keluarga yang berada di Kota Sumbawa Besar ternyata menyediakan minuman keras. Hal ini terungkap ketika jajaran Polres Sumbawa menggelar Operasi Antik Gatarin di sejumlah karaoke baik berlabel “family” maupun café yang berada di kawasan Sampar Maras. Keberadaan miras tersebut disinyalir memiliki ijin atau diijinkan.

Namun sinyalemen itu dibantah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Wirawan, S.Si MT. Ia menegaskan penjualan miras di tempat karaoke illegal. Sebab hingga kini Pemda Sumbawa tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras di tempat manapun. “Apabila ada yang menjual miras, sudah pasti melanggar aturan berupa Perda tentang Minuman Keras,” tegas Wirawan.

Baca Juga  Kajati NTB Puji Kinerja Kejari Sumbawa, Nanang: Bagus dan Jempol  

Sejauh ini dikatakan Wirawan, belum ada Perda yang menyatakan bahwa suatu tempat boleh menjual miras dengan kadar 0,5 persen. Sementara untuk miras dengan kadar di atas 0,5 persen hanya dijual oleh distributor tertentu yang diijinnya diterbitkan Kementerian Perdagangan RI. Terhadap tidak berijinnya penjualan miras, lanjut Wirawan, menjadi kewenangan Satpol PP selaku pengaman Perda untuk melakukan penertiban. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *