BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Rumah Adat KSB

oleh -65 Dilihat
Didampingi pengacara, Tersangka saat menandatangani surat penahanan

SUMBAWA BESAR, SR (16/02/2016)

Kasus dugaan penyimpangan Pembangunan Rumah Adat Sumbawa Barat hingga kini masih berproses di Kejaksaan Negeri Sumbawa. Meski tersangka YS sudah cukup lama ditahan, namun sejauh ini kejaksaan belum melakukan pemberkasan. Hal ini terjadi karena jajaran Adhiyaksa tersebut masih menunggu hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB untuk memastikan besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut. “Sampai sekarang BPKP belum menyelesaikan hasil perhitungannya, dan kami masih tetap menunggu,” kata Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus, Iwan Kurniawan SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Selasa (16/2).

Tim BPKP ungkap Iwan—sapaan jaksa muda ini, sudah menyelesaikan audit investigasinya. Hasil audit ini akan dikaji kembali untuk memastikan besarnya kerugian Negara, dan sampai sekarang sudah berjalan hampir satu bulan. Untuk mendapatkan hasil perhitungan BPKP, tidak bisa cepat. Selain harus teliti dan akurat, BPKP NTB juga menangani perkara lain di semua kabupaten/kota wilayah NTB. Meski demikian sambil menunggu hasil perhitungan BPKP, kejaksaan akan mengecek kekurangan berkas. Ketika ditemukan kekurangan misalnya terkait keterangan saksi akan segera dilengkapi. “Tapi tahapannya sudah tidak ada, tinggal pemberkasan saja,” akunya.

Baca Juga  Waspada ! Marak Modus Penipuan Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mengingat masih alotnya perhitungan BPKP, ungkap Iwan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka YS selama 40 hari ke depan. YS yang ditahan sejak 6 Januari lalu saat ini dititipkan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa. Dalam kasus rumah adat ini, YS bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka juga menjabat sebagai Sekretaris Dikbupora KSB.

Untuk diketahui, pembangunan rumah adat milik pemerintah KSB ini menelan anggaran senilai Rp 2 miliar. Dalam perjalanannya pengerjaan rumah adat oleh PT AS selaku pemenang tender, mangkrak. Ini terjadi setelah pemutusan kontrak kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Sementara itu berdasarkan informasi, hasil penghitungan yang dilakukan atas realisasi pekerjaan yang dilaksanakan PT AS sekitar 5,4 persen. Meski diputus kontrak, PT AS diduga telah menerima anggaran sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontraknya. Dalam penanganan kasus ini, selain tersangka, kejaksaan sudah meminta keterangan Kepala Dikbubpora KSB, Kepala ULP dan pejabat lainnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *