Pengedar Lopok Tak Terkait Bandar Alas

oleh -212 Dilihat
barang bukti

Satu Sumber dari Mataram

SUMBAWA BESAR, SR (14/02/2016)

Oknum Kadus Brora Kecamatan Lopok, MA alias Yung (41) tersangka pengedar shabu, tidak memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba asal Desa Luar Kecamatan Alas, BA (32) dan SH (31). Hal ini berdasarkan hasil penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Namun demikian keduanya sama-sama memperoleh barang haram tersebut dari Mataram, NTB. “TKP Lopok dan TKP Alas memiliki jaringan yang berbeda tapi asal barangnya dari daerah yang sama,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK, Sabtu (13/2) kemarin.

Hasil pengembangan penyidikan ini, ungkap Kapolres, sudah dilaporkan ke Direktorat Narkoba Polda NTB, mengingat kasusnya sudah lintas kabupaten. Apalagi Kapolda secara khusus telah memerintahkan jajaran tersebut untuk menindaklanjutinya. Oknum Kadus Berora ditangkap dengan barang bukti 6,5 gram shabu dan satu unit Senpi Air Shoftgun. Sedangkan BA dan SH ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 7 gram shabu serta Senjata Api Air Shoftgun. Pengendar dan Bandar narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup karena dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga  DPO ini Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Kakeknya

Untuk diketahui ungkap Kapolres, sejak dalam dua bulan ini (Januari—Februari) pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka, termasuk tiga kasus yang terjaring dalam Operasi Antik yang masih berlangsung sampai saat ini. Upaya ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaraan narkoba. Mengingat persoalan narkoba ini adalah tanggung jawab bersama, Kapolres mendorong Pemda Sumbawa untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *