Kadus Brora dan Bandar Narkoba Alas Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -100 Dilihat
Kapolres Sumbawa didampingi Kasat Narkoba menggelar jumpa pers

SUMBAWA BESAR, SR (12/02/2016)

Kepala Dusun (Kadus) Berora Kecamatan Lopok, MA alias Yung (41) dan dua bandar narkoba asal Desa Luar Kecamatan Alas, BA (32) dan SH (31) terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya pengedar dan bandar narkoba ini dijerat  pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. “Untuk pasal ini ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” jelas Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK, dalam keterangan persnya, kemarin.

Khusus untuk BA, ungkap Kapolres, hukumannya bisa lebih berat dari tersangka narkoba lainnya karena di samping bandar, juga seorang residivis dalam kasus yang sama. Ketika tersangka ini ditangkap dalam Operasi Antik Gatarin 2016. Oknum kadus yang ditetapkan sebagai pengedar narkoba diringkus di kediamannya. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu seberat 6.50 gram yang dikemas dalam plastik. Shabu tersebut senilai Rp 17,5 juta. Selain itu dua buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 450 ribu, dua plastic sedotan untuk membagi shabu, satu unit senjata api jenis airshofgun beserta sarungnya, dan sebuah buku catatan keuangan hasil penjualan shabu. Barang haram itu diperolehnya dari Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diantar langsung seorang kurir. Oknum Kadus ini tercatat menjajakan shabu sejak Tahun 2014 lalu dengan penghasilan sebulan mencapai Rp 60 juta.

Baca Juga  Panen Kangkung, Kaget Lihat Orang Gantung Diri di Pohon Rambutan

Sedangkan bandar narkoba asal Kecamatan Alas, BA (32) dan SH alias Adi (31) digrebeg jajaran Polsek Alas dipimpin Kapolseknya Kompol M Jafar hanya berselang beberapa jam dari penangkapan oknum Kadus. Barang bukti yang disita sebanyak 1 kilogram (1000 gram) ganja kering, 7 gram shabu ditambah shabu yang belum sempat dipoket, 2 ganja ukuran kecil, 1 linting ganja, sebuah timbangan, 2 bong, 1 double tip, 4 buah handphone, sepucuk senjata api Air Shofgun, uang tunai Rp 150 ribu. “Sejak digelarnya operasi Antik ini sudah tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *