Tiga Mantan Pejabat Bank NTB Minta Ditangguhkan

oleh -92 Dilihat
Masusung SE, Dirut Bank NTB Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (05/01/2016)

Baru sehari mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa, tiga mantan pejabat Bank NTB Cabang Sumbawa langsung meminta penangguhan. Permohonan ini diajukan keluarga dan jajaran Bank NTB Sumbawa, Selasa (5/1). Berkas pengajuan tersebut dibawa langsung Pimpinan Bank NTB Sumbawa, Masusung SE. “Kami sudah memasukkan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis kepada Kapolres Sumbawa,” kata Masusung kepada SAMAWAREA.

Ia berharap Kapolres dapat memberikan keringanan terhadap para tersangka yakni MAR (mantan pemimpin), MAB (Wakil Pimpinan) dan SN (mantan Penyelia Administrasi dan Kredit). “Meski ketiganya sudah pensiun kami berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada mereka tidak hanya menyediakan pengacara tapi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan pimpinan Bank NTB ini sebagai rasa empati dan prihatin terhadap ketiga tersangka yang pernah bekerja di perbankan milik pemerintah daerah ini. “Kita akan pertimbangkan dan belum memastikan bisa dan tidaknya ditangguhkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga mantan pejabat teras Bank NTB Cabang Sumbawa resmi ditahan, Senin (4/1) kemarin. Sebelum ditahan ketiganya menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa sejak pagi hingga sore hari. Dalam pemeriksaan tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2015 ini didampingi dua orang pengacara, Alamsyah Dahlan SH dan Bambang M SH MH. Para tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan setempat.

Untuk diketahui kasus dugaan penyimpangan Proses Pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB Cabang Sumbawa terjadi 2007 lalu dan mulai ditangani polisi awal 2015. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar dengan kisaran Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur, karena pencairannya diduga dilakukan langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Audit investigasi BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M). Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka sejak Juli 2015 lalu. (JEN/SR)

CAPTIONMasusung SE, Pimpinan Bank NTB Cabang Sumbawa.