Kepala Kebangpoldagri KSB “Dibebaskan” Pengadilan

oleh -129 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/01/2016)

Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa Barat, Ir Jhoni Hartono M.Sc kembali menghirup udara bebas di luar jeruji besi. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Sumbawa mengabulkan permohonannya untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya Jhoni pernah ditahan polisi yang kemudian ditangguhkan. Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jhoni kembali ditahan hingga kasusnya dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan. Pasca sidang perdana belum lama ini, Jhoni yang berstatus terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota oleh majelis hakim bersamaan dengan sidangnya beragenda penyampaian eksepsi, siang tadi.

Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Fatria Gunawan SH mdngakui pengalihan status tahanan tersebut sebagai respon atas permohonan yang diajukan sejak 21 Desember lalu baik oleh terdakwa maupun penjabat Bupati KSB sebagai penjamin. Pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota ini, ungkap Fatria, karena terdakwa merupakan kepala kantor yang jika tidak masuk kantor selama berbulan-bulan dikhawatirkan roda pemerintahan tidak berjalan normal. Selain itu terdakwa tidak akan melarikan diri dan selalu kooperatif, di samping adanya penjamin dari Penjabat Bupati KSB. Selama menjadi tahanan kota, Joni tidak boleh meninggalkan wilayah hukum kecuali atas seizin Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Jika dilanggar, tahanan kotanya dicabut dan kembali masuk tahanan. Selain itu terdakwa diwajibkan melapor ke Pengadilan Negeri setiap Hari Selasa. Untuk diketahui tahanan kota ini bernilai satu perlima dari kurungan. Misalnya menjadi tahanan kota selama 30 hari hitungannya sama seperti enam hari tahanan di rumah tahanan. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Kades Kakiang Nilai Laporan BPD ke Kejaksaan Bernuansa Politis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *