Kajari Paryono: Jangan Ragu Hentikan Kasus

oleh -206 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/12/2015)

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH menyatakan akan segera menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang ditangani jajarannya. Ia juga menyatakan tidak ragu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ketika tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan status seseorang tidak boleh “digantung”. Demikian ketika ada tersangka yang meninggal dunia maka proses hukumnya akan dihentikan. Namun jika sudah ada perhitungan kerugian negaranya, maka instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan masuk yaitu menagih kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Karenanya mantan Kabag Tata Usaha Kejati Jateng yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kajari Sumbawa ini, berharap masyarakat untuk tidak khawatir sebab pihaknya komit dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ia tidak ingin didikte apalagi diintervensi. Sebab dalam penanganan korupsi pihaknya memiliki sejumlah tahapan dan SOP. Seperti desakan sekelompok masyarakat menginginkan tersangka dalam kasus korupsi untuk ditangkap dan ditahan. “Tersangka akan ditahan pada waktunya, karena tidak ada perkara korupsi yang tidak ditahan sekarang ini kecuali tersangkanya dalam kondisi sakit dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Danrem 162/WB Pantau Pencairan Dana Stimulan Rehab Rekon di Loteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *